KOTAMOBAGU — 10 Agustus 2026 – Tragedi dalam ajang drag race di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Minggu (9/8/2026), menyisakan duka mendalam. Sebanyak 16 orang dilaporkan menjadi korban dalam insiden tersebut, dengan sejumlah korban dilaporkan meninggal dunia.
Peristiwa ini memicu sorotan terhadap penyelenggaraan kegiatan otomotif yang memiliki tingkat risiko tinggi, khususnya menyangkut aspek keselamatan penonton, pembalap, petugas, maupun masyarakat di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LSM Garda Timur Indonesia (GTI) mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan korban, tetapi melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap penyebab tragedi serta memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan.

GTI menilai sejumlah hal harus menjadi fokus pemeriksaan, mulai dari mekanisme pengamanan lintasan, jarak dan posisi penonton, kekuatan pembatas keselamatan, pengendalian area steril, kesiapan petugas keamanan dan tenaga medis, hingga aspek perizinan serta standar keselamatan yang diterapkan panitia.
“Ini bukan sekadar persoalan kecelakaan. Ketika sebuah kegiatan berisiko tinggi menimbulkan banyak korban, semua aspek penyelenggaraannya harus diperiksa secara terbuka dan objektif. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang diabaikan,” tegas GTI.
GTI juga mendesak panitia penyelenggara memberikan penjelasan kepada publik mengenai standar keselamatan yang diterapkan sebelum dan saat kegiatan berlangsung.
Menurut GTI, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur yang memiliki hubungan dengan jatuhnya korban, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
GTI meminta aparat mengkaji penerapan ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, apabila penyelidikan dan alat bukti nantinya menunjukkan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau mengalami luka-luka.
“Jangan sampai setelah suasana reda, persoalan ini ikut menghilang. Keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan. Masyarakat juga berhak mengetahui apakah seluruh prosedur keselamatan benar-benar telah dijalankan atau justru ada kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas GTI.
GTI selanjutnya mendesak pemerintah daerah bersama aparat terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan otomotif yang menggunakan ruang publik dan melibatkan penonton dalam jumlah besar.
Menurut GTI, izin penyelenggaraan tidak boleh hanya dipandang sebagai kelengkapan administratif. Keselamatan manusia harus menjadi syarat utama dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan penyelenggaraan event.
GTI menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban dan keluarga yang ditinggalkan serta meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“Keselamatan manusia bukan formalitas. Jika ada kelalaian, jangan ditutup-tutupi. Ungkap, periksa, dan pertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegas GTI.(Red)














