Manado, 10 September 2026 – DPD Sulawesi Utara LSM GADAPAKSI Indonesia dengan tegas menyatakan kekecewaan berat terhadap kinerja SUBDIT IV TIPIDUM BARESKRIM POLRI yang diduga kuat melakukan pembiaran dan permufakatan jahat dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah a.n *WELLY TITAH*.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan resmi tersebut telah kami sampaikan sejak tanggal 08 Desember 2025. Hingga hari ini 10 September 2026, atau sudah berjalan 9 BULAN 2 HARI, laporan tersebut tidak menunjukkan progres yang berarti.
Yang lebih memalukan, Tim Penyidik TIPIDUM BARESKRIM POLRI sudah 3 KALI menunda rencana pemeriksaan dan pengembangan ke Kabupaten Kepulauan Talaud dengan alasan klasik: “anggaran belum turun”.

Pertanyaannya: Apakah sekelas Bareskrim Polri tidak punya anggaran untuk menindak pidana pemalsuan dokumen negara?
Atau jangan-jangan ada “siasat, konspirasi dan permufakatan jahat” di internal penyidik untuk mengandaskan kasus ini?
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM & ATURAN OLEH PENYIDIK
Kinerja seperti ini patut diduga telah menabrak aturan berikut:
1. Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri :
Polri wajib memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum. Menunda 9 bulan = tidak menegakkan hukum.
2. Pasal 7 ayat 1 KUHAP :
Penyidik wajib segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. 9 bulan bukan “segera”.
3. Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana : Penyidik wajib membuat rencana penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi, dan memberitahukan perkembangan SP2HP setiap 1 bulan. Mana SP2HP-nya?
4. Asas Kepastian Hukum & Perlakuan Sama di Depan Hukum :
Apakah hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?
Jika alasannya “anggaran”, maka ini adalah bentuk penghinaan terhadap institusi Polri. Masa Bareskrim harus nunggu anggaran untuk menjalankan tugas pokoknya?
TUNTUTAN KAMI GADAPAKSI:
1. Kapolri :
Copot dan periksa Penyidik Subdit IV Tipidum yang menangani kasus ini. Ada apa di balik penundaan 3 kali?
2. Divpropam Polri : Lakukan pemeriksaan etik. Patut diduga ada pelanggaran kode etik dan obstruction of justice.
3. Kompolnas & Ombudsman RI : Turun audit. Jangan biarkan Bareskrim menjadi “kuburan laporan”.
4. Turun ke Talaud 7 Hari ke depan : Jangan hanya janji. Buktikan dengan SK Tim dan Surat Perintah.
Kami LSM GADAPAKSI tidak akan diam. Dalam waktu dekat kami akan:
1. Lapor ke DPR Komisi III
2. Gelar Aksi di Mabes Polri
3. Buka ke Media Nasional : Biar publik tahu bagaimana Bareskrim memperlakukan laporan rakyat.
Hukum tidak boleh dipermainkan. Ijazah palsu adalah kejahatan terhadap negara. Dan membiarkannya adalah kejahatan yang lebih besar.(Red)














