Minahasa Selatan, 28 Juli 2026 – Keluhan masyarakat terhadap pelayanan penyaluran BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBU Tumpaan kembali mencuat. Sejumlah warga mengaku kesulitan memperoleh solar subsidi karena diduga terdapat kendaraan tertentu yang lebih diprioritaskan dalam pengisian, sehingga kendaraan lain yang dinilai berhak justru harus mengantre lama bahkan tidak kebagian.
Salah seorang warga menyampaikan keluhannya dengan nada kecewa. Menurutnya, kendaraan yang diduga memperoleh perlakuan khusus lebih sering didahulukan sehingga antrean masyarakat menjadi semakin panjang.
“Parah ini di SPBU Tumpaan. Kendaraan memang banyak, tapi operator diduga lebih memprioritaskan kendaraan tertentu. Kami minta tim investigasi turun mengecek apakah pengisian sudah sesuai dengan barcode dan ketentuan yang berlaku. Kasihan kendaraan yang mengangkut sembako maupun dump truck yang bekerja untuk kebutuhan masyarakat justru sering kesulitan mendapatkan solar,” ujar seorang warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan serupa juga datang dari pengguna kendaraan lainnya yang mengaku harus mengantre selama berjam-jam. Bahkan ada yang terpaksa pulang tanpa mendapatkan BBM karena stok solar telah habis sebelum tiba giliran mereka.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak pengawas internal Pertamina bersama BPH Migas segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Tumpaan guna memastikan seluruh mekanisme penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap data barcode, pencatatan transaksi, rekaman CCTV, serta kesesuaian kendaraan penerima BBM subsidi dengan aturan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi dan memastikan subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Selain itu, warga meminta Polres Minahasa Selatan turut melakukan penyelidikan apabila terdapat laporan atau temuan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Masyarakat menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM subsidi maupun ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan turunannya, mereka meminta agar aparat penegak hukum serta instansi pengawas memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Tumpaan maupun instansi terkait mengenai berbagai keluhan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masyarakat masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian oleh pihak yang berwenang sesuai asas praduga tak bersalah.(Red)














