JAKARTA, 21 Agustus 2026 – Polemik aktivitas pemotongan kapal di Dermaga Fasharkan TNI AL, Tandurusa, Kota Bitung belum selesai. Kini sorotan mengarah ke KSOP Kelas I Bitung yang dituding tidak transparan terkait legalitas kegiatan PT Delta Multi Metal Perkasa (PT DMMP).
Ketua DPD Sulawesi Utara LSM GADAPAKSI Indonesia, Demercis Tamila , mendesak KSOP dan Kementerian Perhubungan membuka dokumen izin secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KLAIM “LENGKAP” VS FAKTA LAPANGAN.
Sebelumnya, Kepala KSOP Kelas I Bitung Yefri Meidison, M.Mar.E dalam pemberitaan 5 Agustus 2026 dan RDP menyatakan kegiatan PT DMMP telah mengantongi izin lengkap dari Kementerian sehingga tidak bisa dihentikan.
Namun saat tim gabungan turun ke lokasi pada Rabu, 19 Agustus 2026, fakta berbeda muncul. Tim yang terdiri dari DPRD Kota Bitung, Fasharkan TNI AL, DLH, KSOP, Tipiter Polres Bitung dan Kecamatan tidak diperlihatkan dokumen izin yang dimaksud.
“Kalau memang lengkap, tunjukkan. Jangan hanya klaim. Publik berhak tahu,” tegas Demercis .
Tim gabungan juga menemukan: air laut menguning, pemotongan dilakukan di atas air, serpihan karat dan besi di dasar laut, serta sorotan pada pengelolaan limbah B3 dan APD pekerja.
SALVAGE ATAU SHIP BREAKING? INI BEDANYA.
Demercis Tamila menyoroti dasar izin yang digunakan PT DMMP disebut “salvage”.
Berdasarkan PM Perhubungan No. 3 Tahun 2021 tentang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air, salvage adalah kegiatan pertolongan kapal atau muatan yang mengalami kecelakaan, bahaya, atau tenggelam. Tujuannya penyelamatan, bukan komersialisasi material.
Sementara pemotongan kapal untuk diambil besi tua dan dijual masuk kategori Ship Breaking / Scrapping. Ini diatur berbeda dan memiliki persyaratan lingkungan yang jauh lebih ketat.
- “Kalau yang dibongkar bukan kapal kecelakaan, tapi kapal untuk diambil besinya, maka izin salvage tidak bisa dipakai. Itu menyesatkan,” Ujar Demercis.
DASAR HUKUM YANG HARUS DIPENUHI
Kegiatan pemotongan/pembongkaran kapal wajib memenuhi:
1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran – Pasal 219: kegiatan di perairan wajib izin dari Syahbandar/KSOP
2. PM 3/2021 tentang Salvage- hanya untuk kapal dalam keadaan darurat/celaka
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – wajib AMDAL/UKL-UPL jika berdampak lingkungan
4. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan – pengelolaan limbah B3 wajib izin
5. PM 9/2019 tentang Pengelolaan Sampah di Kapal dan di Pelabuhan – serpihan karat/besi tidak boleh dibuang ke laut.
- “Jika izin yang dipakai salvage, tapi kegiatannya scrapping, maka ada potensi penyalahgunaan izin,” kata Demercis Tamila
TUNTUTAN GADAPAKSI SULUT
1. Kepada KSOP Kelas I Bitung & Kemenhub: Buka dan publikasikan jenis izin PT DMMP. Apakah izin salvage, izin ship recycling, atau izin lain.
2. Kepada DLH Kota Bitung & Provinsi: Audit dampak lingkungan dan penegakan terkait limbah B3.
3. Kepada Tipiter Polres Bitung: Lakukan penyelidikan jika ditemukan unsur pidana lingkungan atau pemalsuan dokumen.
- “Tidak pantas pimpinan lembaga menyampaikan informasi yang berbeda dengan fakta lapangan. Jika tidak bisa membuktikan, sebaiknya dievaluasi. Kementerian harus hadir, jangan hanya minta masyarakat percaya.”
Publik kini menunggu bukan pernyataan, tetapi bukti dokumen. tutup Demercis. (Red)














