Bolmong– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap potensi dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). 22/9/26. Meski demikian, pegiat anti korupsi menegaskan bahwa penetrasi hukum tidak boleh berhenti di satu titik saja.
Ketua Korwil LSM INAKOR BMR. Djulkifli Talibo menyatakan bahwa demi keadilan fiskal dan bersihnya birokrasi, KPK diharapkan dapat memperluas jangkauan pemeriksaannya hingga ke empat wilayah lain di Totabuan.
Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan Kota Kotamobagu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta KPK tidak hanya bertumpu pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang bersifat momentum.
KPK harus masuk lebih dalam, menyasar detail data atas laporan keuangan dan hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lima daerah se-Bolaang Mongondow Raya,” tegas perwakilan aktivis INAKOR.
INAKOR menyoroti tajam selain pengelolaan dana APBN/APBD, pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari korporasi besar yang beroperasi di wilayah Bolaang Mongondow, dinilai sangat tertutup, tidak transparan, hingga memicu kesimpangsiuran mengenai siapa sebenarnya penerima manfaatnya.
Berdasarkan investigasi lapangan, realisasi anggaran CSR yang mencakup sektor kesejahteraan masyarakat, perbaikan lingkungan, dan pemenuhan kebutuhan komunitas di lingkar perusahaan, tidak terbukti secara detail penggunaannya.
Aktivis anti korupsi mensinyalir adanya ketidakberesan pada berbagai sektor usaha korporasi skala besar, termasuk beberapa perusahaan pertambangan emas serta industri produksi semen di wilayah Bolaang Mongondow.
INAKOR mendesak KPK Segera lakukan audit investigatif eksternal untuk melacak ke mana mengalirnya dana-dana wajib tersebut.
Mengingat situasi yang dinilai sudah berada dalam fase darurat korupsi, para aktivis, LSM, dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Sulawesi Utara meminta ruang kolaborasi yang lebih nyata dari penegak hukum.
“Kami siap dan meminta untuk dilibatkan secara formal sebagai Sahabat KPK.
Hal Ini adalah merupakan bentuk implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait peran serta masyarakat dalam fungsi pencegahan dan pengawasan. Kami berada di garda depan untuk membantu tugas negara, pungkas Talibo.(Red)














