MANADO, SULAWESI UTARA — 21 SEPTEMBER 2026 — Pelayanan Bank SulutGo kembali menjadi sorotan. Seorang nasabah berinisial YR mengaku kecewa dan merasa dirugikan setelah dokumen perusahaan yang diserahkan untuk pengurusan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan dan Bank Garansi Uang Muka diduga tidak diketahui keberadaannya di lingkungan Bagian Kredit Bank SulutGo.
Persoalan ini bukan sekadar soal dokumen yang belum ditemukan. Jika benar dokumen nasabah berpindah dari satu pegawai kepada pegawai lainnya tanpa pencatatan dan pengawasan yang jelas, maka muncul pertanyaan serius mengenai standar pengelolaan dokumen, koordinasi internal, serta tanggung jawab pegawai yang menangani berkas nasabah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan YR kepada wartawan, proses pengurusan Bank Garansi awalnya dilakukan melalui Alexsandrian Sodakh dari Bagian Kredit. Berdasarkan petunjuk tersebut, seluruh dokumen pengurusan kemudian diserahkan kepada Rahayu Oramangun pada Senin, 14 September 2026, di Kantor Pusat Bank SulutGo.
Namun persoalan mulai mencuat ketika pada Jumat, 18 September 2026, YR menanyakan perkembangan pengurusan Bank Garansi kepada Alexsandrian.
Menurut YR, Alexsandrian menyatakan bahwa proses pengurusan sudah diserahkan kepada Rahayu.
YR kemudian menghubungi Rahayu. Di sinilah persoalan dokumen mulai dipertanyakan.
Rahayu disebut menyampaikan bahwa Dokumen Surat Persetujuan Prinsip Kontrak Bank Garansi dari Jasa Raharja dinyatakan kurang.
Padahal, menurut pengakuan YR, seluruh dokumen telah diserahkan dalam satu map.
«“Saya sudah menyerahkan semua dokumen di dalam map. Tapi kemudian dikatakan dokumen dari Jasa Raharja kurang,” ujar YR.»
Menurut YR, Rahayu juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengecek isi map tersebut karena dokumen disebut telah diserahkan langsung kepada Alexsandrian.
Persoalan semakin mengundang tanda tanya ketika YR kembali menanyakan keberadaan dokumen tersebut pada Senin, 21 September 2026.
Menurut YR, jawaban yang diterima hanya menyebutkan bahwa dokumen tersebut masih dicari.
Sementara itu, menurut keterangan YR, Rahayu menyatakan bahwa dokumen pengurusan awalnya telah diberikan kepada Alexsandrian. Di sisi lain, Alexsandrian disebut mengatakan bahwa dirinya sudah lupa menaruh dokumen tersebut.
Jika rangkaian keterangan itu benar, publik tentu berhak mempertanyakan: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas dokumen nasabah tersebut?
Bagaimana mungkin dokumen perusahaan yang diserahkan secara resmi dalam proses pengurusan Bank Garansi dapat berpindah tangan tanpa kejelasan administrasi mengenai siapa penerima, siapa pemeriksa, siapa penyimpan, dan siapa yang bertanggung jawab?
Nasabah bukan menyerahkan dokumen untuk kemudian mendapatkan jawaban “masih dicari”.
Nasabah membutuhkan kepastian.
Apalagi dokumen tersebut berkaitan dengan proses Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan dan Bank Garansi Uang Muka yang menurut YR dibutuhkan untuk kepentingan perusahaan.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai SOP penerimaan dan pengamanan dokumen nasabah di Bagian Kredit Bank SulutGo.
Apakah setiap dokumen yang diterima pegawai dicatat?
Apakah terdapat tanda terima?
Apakah setiap perpindahan berkas antarpegawai terdokumentasi?
Siapa pejabat yang melakukan pengawasan?
Dan apabila benar ada dokumen yang tidak ditemukan, apakah sudah dilakukan pemeriksaan internal?
Jangan sampai nasabah dibuat berputar dari satu meja ke meja lainnya hanya karena koordinasi internal pegawai tidak berjalan.
YR mempertanyakan kredibilitas pelayanan Bank SulutGo karena menurutnya sangat tidak masuk akal apabila dokumen yang telah diserahkan dalam proses resmi perbankan justru tidak jelas keberadaannya.
Persoalan ini kini membutuhkan penjelasan resmi Bank SulutGo, bukan sekadar jawaban bahwa dokumen sedang dicari.
Jika dokumen memang ada, segera tunjukkan dan jelaskan kronologinya.
Jika dokumen memang tidak ditemukan, jelaskan kapan terakhir diterima, siapa yang menerima, siapa yang memegang, serta langkah internal apa yang dilakukan untuk mencarinya.
Dan apabila terdapat kesalahan administrasi atau kelalaian pegawai, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana Bank SulutGo mempertanggungjawabkannya kepada nasabah.
Redaksi memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Bank SulutGo, Alexsandrian Sodakh, Rahayu Oramangun, serta pihak terkait lainnya untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka.
Sebab dalam pelayanan perbankan, kepercayaan nasabah tidak boleh dipertaruhkan hanya karena sebuah dokumen berpindah tangan tanpa kejelasan.
Uber














