Jakarta, 18 September 2026
Saya, Demercis Harto Tamila, Ketua DPD Sulawesi Utara LSM GADAPAKSI Indonesia, dengan rasa kecewa yang mendalam menyampaikan kritik terbuka kepada Gubernur Sulawesi Utara dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
Berkali-kali saya mengirimkan link berita, bukti laporan, SP2HP pertama dan kedua terkait laporan dugaan penggunaan fotokopi ijazah SMA palsu Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah di SUBDIT IV Tipidum Bareskrim Polri yang saya laporkan sejak 8 Desember 2025. Namun tidak pernah ada respon. Ditelepon tidak dijawab, di-chat tidak dibalas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan saya sederhana: Di mana fungsi pembinaan dan pengawasan Pemprov Sulut terhadap kabupaten/kota?
FAKTA LAPORAN YANG KAMI KAWAL:
1. Laporan Resmi: Telah masuk di Bareskrim Polri sejak 8 Desember 2025
2. SP2HP Resmi: SP2HP I No. B/47/II/RES.17/2026/Dittipidum tgl 4 Feb 2026 & SP2HP II No. B/706/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum tgl 7 Mei 2026
3. Bukti Permulaan: 3 jenis legalisir berbeda di 3 lembar fotokopi ijazah, 4 ijazah pembanding, bukti tahun berdirinya SMA Ebenhezer 1985, keterangan Bupati di depan Bawaslu Talaud yang mengindikasikan dugaan loncat kelas, dan keterangan saksi tentang dugaan pembuatan pada 2017 di Melonguane.
4. Novum: Ada bukti baru yang akan kami serahkan ke Bareskrim.
Ini bukan fitnah. Ini laporan resmi yang sedang berproses hukum.
DASAR HUKUM KEWAJIBAN GUBERNUR & WAGUB – MENGAPA HARUS MALU JIKA DIAM
Diamnya Gubernur & Wagub justru melanggar sumpah jabatannya sendiri:
1.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 91 Ayat (1) : Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.
2.Pasal 91 Ayat (2) huruf e : Pembinaan dan pengawasan termasuk urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan bupati, termasuk memastikan kepala daerah memenuhi syarat administrasi yang sah.
3.UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas & UU No. 12 Tahun 2012: Ijazah sebagai dokumen pendidikan adalah dokumen negara. Dugaan pemalsuan adalah ancaman serius bagi dunia pendidikan.
4.Sumpah Jabatan Gubernur/Wagub: Berjanji akan menjalankan kewajiban untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Jika ada dugaan bupati menggunakan dokumen yang tidak sah, dan Gubernur/Wagub diam, maka siapa lagi yang akan melindungi masyarakat Talaud?
TALAUD TERPURUK, BUKAN KARENA USIA MUDA, TAPI KARENA PEMBIARAN.
Sejak berdiri hingga kini, Kabupaten Kepulauan Talaud masih terpuruk. Kabupaten termuda di ujung utara Indonesia, tapi sudah beberapa kali pemimpin dan pejabatnya tersandung kasus korupsi.
Saya tidak benci Bupati. Saya tidak benci pejabat Talaud. Saya kesal karena masyarakat Talaud mudah dibohongi dan dibiarkan miskin di atas kekayaan laut dan perbatasan.
Ketika pejabat hanya sibuk menjilat pimpinan yang diduga ber-SDM rendah, siapa yang memikirkan rakyat?
Talaud butuh pemimpin yang bisa membawa keluar dari keterpurukan, bukan pemimpin yang diduga bermasalah pada lembaran fotokopi ijazahnya sendiri.
TUNTUTAN TERBUKA GADAPAKSI SULUT:
1. Kepada Gubernur & Wagub Sulut : Jangan diam. Panggil, klarifikasi, dan berikan pernyataan resmi terkait laporan yang sudah 8 bulan mangkrak di Bareskrim. Bentuk tim pengawasan khusus.
2. Kepada DPRD Provinsi Sulut : Gunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan Gubernur tentang pembinaan terhadap Talaud.
3. Kepada Bareskrim Polri : Kami minta kepastian hukum. Kami sudah melampirkan bukti permulaan dan novum.
Gubernur dan Wagub adalah orang tua bagi 15 kabupaten/kota di Sulut. Jika orang tua diam saat anaknya di ujung utara diduga dibohongi, maka wajar kami bertanya: Masih adakah hati nurani itu?Red














