DUGAAN POLA KORUPSI TERSTRUKTUR DI KUPP KELAS II TAHUNA: KANTOR BUKA 24 JAM, TAPI TELEPON PUBLIK TERTUTUP. ADA APA DENGAN ANGGARAN Rp 130 MILIAR APBN 2026?

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RILIS PERS RESMI
KETUA LSM GADAPAKSI INDONESIA – DPD SULUT
No: 118/Rilis-Gadapaksi/Sangihe/IX/2026

 

Sulut, 18 September 2026 – Masyarakat Sangihe patut bertanya. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna memang wajib buka 24 jam sesuai PM Perhubungan No. 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUPP, karena melayani jasa kepelabuhanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan kami: Untuk apa kantor buka 24 jam jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya, Sdr. Meifrid Palenewen, tidak pernah responsif saat dihubungi via telepon dan WhatsApp untuk konfirmasi publik?

Sikap tertutup ini memunculkan dugaan publik adanya konspirasi dan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran besar.

Informasi yang kami terima, KUPP Kelas II Tahuna mengelola anggaran pembangunan senilai Rp 130 Miliar Tahun Anggaran 2026 sumber APBN. Ini sangat rawan.

Sebagai pejabat Kemenhub Laut yang sudah sangat lama menjabat tanpa rotasi, kami menduga ada pola permainan yang harus dibongkar.

KAJIAN HUKUM: MODUS PERMAINAN TENDER & FEE DI DAERAH TERPENCIL

Berdasarkan investigasi GADAPAKSI di berbagai pelabuhan terpencil, ada 4 modus yang selalu berulang dan patut diduga terjadi di Tahuna:

1.MODUS PENCURIAN VOLUME & SPESIFIKASI (MARKUP)

Pekerjaan fisik dermaga, reklamasi, dan pengerukan. Volume di laporan 100%, fakta di lapangan 70%. Selisih 30% menjadi bancakan.

Dasar Hukum:
– Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1): Pengadaan harus berprinsip efisien, efektif, transparan.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 2 & Pasal 3: Setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam 20 tahun penjara.

2.MODUS FEE PROYEK & JATAH-JATAHAN (SUAP GRATIFIKASI)

Pola klasik: kontraktor pemenang sudah dikondisikan. Sebelum tender, ada kesepakatan fee 10-15% untuk PPK, 5% untuk atasan, dan “uang tutup mulut” untuk oknum pemeriksa dari pusat saat kunjungan.

Baca Juga:  Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan Kementrian Gubernur Riau Hadir Bantu Warga Vs Perusahaan!!!

Dasar Hukum:
– UU Tipikor Pasal 12 huruf a dan b: Pegawai negeri yang menerima hadiah terkait jabatannya padahal bertentangan dengan kewajiban.
– Pasal 11 & 12B UU Tipikor tentang Gratifikasi.

3.MODUS PERSEKONGKOLAN TENDER (PERSEKONGKOLAN HORIZONTAL & VERTIKAL):

Diduga ada arisan pemenang. Perusahaan peserta lain hanya pinjam bendera. Ini melanggar persaingan sehat.

Dasar Hukum:
– UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Pasal 22: Larangan persekongkolan untuk mengatur pemenang tender.
– Perpres 16/2018 Pasal 50 ayat (7): Larangan konflik kepentingan PPK dengan penyedia.

4.MODUS PEJABAT LAMA YANG TIDAK DIGANTI (KORUPSI KEKUASAAN):

PPK yang terlalu lama di satu tempat rawan membangun “kerajaan kecil”. Sulit diawasi. Diduga ada beking dari Dirjen Hubla sehingga tidak pernah dievaluasi.

Dasar Hukum:
– PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan: Pejabat harus dirotasi untuk mencegah korupsi.
– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 17: Penyelenggara yang tidak profesional wajib diberi sanksi.

TUNTUTAN GADAPAKSI INDONESIA:

1. Meminta Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Laut untuk segera mengevaluasi dan mencopot Sdr. Meifrid Palenewen sebagai PPK di KUPP Tahuna karena tidak mencerminkan etika pejabat publik yang komunikatif dan transparan.
2. Meminta KPK RI dan Bareskrim Polri untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek Rp 130 Miliar APBN 2026 di KUPP Tahuna, dengan fokus pada pencurian volume dan fee proyek.
3. Meminta Inspektorat Jenderal Kemenhub untuk memeriksa LHKPN dan mutasi rekening terkait.

Kami tegaskan, rilis ini adalah DUGAAN HUKUM berdasarkan pola dan sikap tertutup pejabat. Kami tidak menuduh, kami meminta negara hadir.

Kantor boleh buka 24 jam, tapi kalau mulut dan telinga pejabatnya tertutup 24 jam, untuk siapa kantor itu dibuka?(Red)

Hormat kami,

Demercis Harto Tamila.
Ketua DPD Sulut
LSM GADAPAKSI Indonesia
Gerakan Advokasi Daerah Untuk Pengawasan Aset & Keuangan Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Megawati Dijadwalkan Hadiri Konsolidasi PDIP Sulut, Warga Titip Aspirasi soal Pasar Murah dan Transparansi
LSM INAKOR Apresiasi penindakan KPK di Bolmut, Desak Pengusutan di Jajaran BMR, Termasuk Transparansi Dana CSR Tambang Emas-Semen.
DOKUMEN NASABAH DIDUGA HILANG DI BAGIAN KREDIT BANK SULUTGO, YR: “BAGAIMANA KREDIBILITAS PELAYANAN BANK?”
SOLAR SUBSIDI DIDUGA “DIKURAS” BERULANG SPBU MINAHASA–TOMOHON DISOROT, DUGAAN PENAMPUNGAN DAN PENJUALAN KEMBALI DIMINTA DIBONGKAR
Instruksi Bupati Soal Telur Ikan Terbang Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Pungutan Rp7,5 Juta di Seira
SIARAN PERS GADAPAKSI SULUT: DI MANA HATI NURANI GUBERNUR & WAGUB SULUT? 9 BULAN LAPORAN DUGAAN IJAZAH PALSU BUPATI TALAUD DI BARESKRIM, PEMPROV DIAM SERIBU BAHASA.
WAKILI KAPOLDA SULUT, DIRPOLAIRUD HADIRI PEMBUKAAN OPEN TOURNAMENT BOLA BASKET PIALA PANGLIMA TNI DI MANADO
GADAPAKSI SULUT APRESIASI KINERJA UPP KELAS II TAHUNA & KEMENHUB, TAPI INGATKAN: PROYEK Rp150 MILIAR JANGAN JADI PESTA KORUPSI PENCURIAN VOLUME.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Megawati Dijadwalkan Hadiri Konsolidasi PDIP Sulut, Warga Titip Aspirasi soal Pasar Murah dan Transparansi

Selasa, 22 September 2026 - 12:20 WIB

LSM INAKOR Apresiasi penindakan KPK di Bolmut, Desak Pengusutan di Jajaran BMR, Termasuk Transparansi Dana CSR Tambang Emas-Semen.

Senin, 21 September 2026 - 10:20 WIB

DOKUMEN NASABAH DIDUGA HILANG DI BAGIAN KREDIT BANK SULUTGO, YR: “BAGAIMANA KREDIBILITAS PELAYANAN BANK?”

Sabtu, 19 September 2026 - 10:05 WIB

SOLAR SUBSIDI DIDUGA “DIKURAS” BERULANG SPBU MINAHASA–TOMOHON DISOROT, DUGAAN PENAMPUNGAN DAN PENJUALAN KEMBALI DIMINTA DIBONGKAR

Jumat, 18 September 2026 - 05:47 WIB

DUGAAN POLA KORUPSI TERSTRUKTUR DI KUPP KELAS II TAHUNA: KANTOR BUKA 24 JAM, TAPI TELEPON PUBLIK TERTUTUP. ADA APA DENGAN ANGGARAN Rp 130 MILIAR APBN 2026?

Berita Terbaru