Nekat Beraksi Saat Warga Berdoa, Mobil Hantu Penampung Solar Subsidi Terang-terangan Dilayani – Ancaman 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar Tak Dianggap!
MINAHASA – GARDAGARUDAINVESTIGASI.com | 26 JULI 2026
Seolah tak lagi mengenal rasa takut kepada hukum maupun rasa malu di hadapan rakyat, dugaan praktik pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat kembali terjadi secara terang-benderang. Saat segenap elemen masyarakat Minahasa tengah bersukacita dan mengucap syukur atas hasil panen yang diraih, oknum pengelola SPBU 74.953.21 di jalur Trans Sulawesi, Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, justru menjadikan momen sakral itu sebagai kesempatan emas untuk melancarkan aksi kejahatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
TERBONGKAR: MOBIL MODIFIKASI DILAYANI TERANG-TERANGAN
Hasil penelusuran mendalam tim investigasi membuktikan kelicikan yang terjadi. Sebuah mobil minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi DB 1927 FI terekam nyata sedang melakukan pengisian solar subsidi. Yang paling mencoreng aturan adalah: selang pengisian tidak dialirkan ke tangki kendaraan sebagaimana mestinya, melainkan diselipkan masuk lewat pintu belakang mobil yang telah dimodifikasi penuh berisi puluhan jerigen penampung rahasia.
Ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan tindakan terencana, terorganisir, dan dilakukan dengan penuh kesadaran untuk merugikan negara serta rakyat kecil yang berhak mendapatkan jatah bahan bakar tersebut.
JANJI DI ATAS KERTAS, KEBOHONGAN DI LAPANGAN
Fakta ini menampar telak komitmen yang pernah ditandatangani seluruh pengurus dan petugas SPBU Tateli. Dalam Surat Pernyataan Bersama yang disepakati sebelumnya, seluruh pihak bersedia dipecat secara tidak hormat jika terbukti melayani peredaran solar ilegal. Namun hari ini, janji itu ternyata hanya menjadi sampah yang tak berharga.
Lebih menyakitkan lagi, sistem pengawasan yang seharusnya menjadi benteng justru ikut bermain. Kamera CCTV yang terpasang di titik vital lokasi diduga sengaja dimatikan atau “mengalami gangguan” setiap kali aktivitas gelap itu berlangsung. Alat bukti yang seharusnya menjadi saksi kebenaran, malah dijadikan alat menutupi jejak kejahatan.
PELANGGARAN BERAT, ANCAMAN PIDANA TINGGI
Perbuatan ini bukan perkara sepele. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam UU No. 6 Tahun 2023, setiap pihak yang menyalahgunakan penyaluran BBM subsidi diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda mencapai Rp60 Miliar. Namun ancaman tegas ini seolah tak ada harganya bagi para pelaku yang merasa kebal hukum.
DESAKAN TEGAS: KAPOLDA SULUT DAN PERTAMINA HARUS BERTINDAK SEKARANG JUGA!
Kemarahan publik kini memuncak. Masyarakat dan elemen pengawas mendesak Kapolda Sulawesi Utara beserta jajaran Polresta Manado untuk tidak lagi membiarkan keberanian melawan hukum ini berlanjut. Turunkan tim investigasi segera, amankan seluruh pihak yang terlibat, selidiki siapa yang memberi perlindungan hingga para pelaku begitu berani menginjak aturan di siang bolong.
Pihak PT Pertamina Patra Niaga pun tak boleh tinggal diam. Cabut izin pengelolaan SPBU ini secara permanen jika terbukti bersalah, berikan sanksi yang setimpal agar menjadi pelajaran bagi setiap titik penyalur lainnya: tidak ada tempat bagi para pengkhianat amanah BBM subsidi di tanah ini!
Keadilan tidak boleh lagi tertunda. Negara harus menunjukkan siapa yang berdaulat, bukan para mafia yang membeli ketegasan hukum!
(Red)














