POLEMIK PEMOTONGAN KAPAL DI BITUNG: KSOP DITUDING TAK TRANSPARAN, IZIN “SALVAGE” JADI SOROTAN.

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

JAKARTA, 21 Agustus 2026 – Polemik aktivitas pemotongan kapal di Dermaga Fasharkan TNI AL, Tandurusa, Kota Bitung belum selesai. Kini sorotan mengarah ke KSOP Kelas I Bitung yang dituding tidak transparan terkait legalitas kegiatan PT Delta Multi Metal Perkasa (PT DMMP).

Ketua DPD Sulawesi Utara LSM GADAPAKSI Indonesia, Demercis Tamila , mendesak KSOP dan Kementerian Perhubungan membuka dokumen izin secara terbuka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KLAIM “LENGKAP” VS FAKTA LAPANGAN.

Sebelumnya, Kepala KSOP Kelas I Bitung Yefri Meidison, M.Mar.E dalam pemberitaan 5 Agustus 2026 dan RDP menyatakan kegiatan PT DMMP telah mengantongi izin lengkap dari Kementerian sehingga tidak bisa dihentikan.

Namun saat tim gabungan turun ke lokasi pada Rabu, 19 Agustus 2026, fakta berbeda muncul. Tim yang terdiri dari DPRD Kota Bitung, Fasharkan TNI AL, DLH, KSOP, Tipiter Polres Bitung dan Kecamatan tidak diperlihatkan dokumen izin yang dimaksud.

“Kalau memang lengkap, tunjukkan. Jangan hanya klaim. Publik berhak tahu,” tegas Demercis .

Tim gabungan juga menemukan: air laut menguning, pemotongan dilakukan di atas air, serpihan karat dan besi di dasar laut, serta sorotan pada pengelolaan limbah B3 dan APD pekerja.

SALVAGE ATAU SHIP BREAKING? INI BEDANYA.

Demercis Tamila menyoroti dasar izin yang digunakan PT DMMP disebut “salvage”.
Berdasarkan PM Perhubungan No. 3 Tahun 2021 tentang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air, salvage adalah kegiatan pertolongan kapal atau muatan yang mengalami kecelakaan, bahaya, atau tenggelam. Tujuannya penyelamatan, bukan komersialisasi material.

Sementara pemotongan kapal untuk diambil besi tua dan dijual masuk kategori Ship Breaking / Scrapping. Ini diatur berbeda dan memiliki persyaratan lingkungan yang jauh lebih ketat.

  • “Kalau yang dibongkar bukan kapal kecelakaan, tapi kapal untuk diambil besinya, maka izin salvage tidak bisa dipakai. Itu menyesatkan,” Ujar Demercis.
Baca Juga:  Profesor Sutan Nasomal SH MH, Tegaskan: Pers Bukan Pelengkap Pemerintah, Jangan Jadikan Kerja Sama Alat Bungkam

DASAR HUKUM YANG HARUS DIPENUHI

Kegiatan pemotongan/pembongkaran kapal wajib memenuhi:
1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran – Pasal 219: kegiatan di perairan wajib izin dari Syahbandar/KSOP
2. PM 3/2021 tentang Salvage- hanya untuk kapal dalam keadaan darurat/celaka
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – wajib AMDAL/UKL-UPL jika berdampak lingkungan
4. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan – pengelolaan limbah B3 wajib izin
5. PM 9/2019 tentang Pengelolaan Sampah di Kapal dan di Pelabuhan – serpihan karat/besi tidak boleh dibuang ke laut.

  • “Jika izin yang dipakai salvage, tapi kegiatannya scrapping, maka ada potensi penyalahgunaan izin,” kata Demercis Tamila

TUNTUTAN GADAPAKSI SULUT

1. Kepada KSOP Kelas I Bitung & Kemenhub: Buka dan publikasikan jenis izin PT DMMP. Apakah izin salvage, izin ship recycling, atau izin lain.
2. Kepada DLH Kota Bitung & Provinsi: Audit dampak lingkungan dan penegakan terkait limbah B3.
3. Kepada Tipiter Polres Bitung: Lakukan penyelidikan jika ditemukan unsur pidana lingkungan atau pemalsuan dokumen.

  • “Tidak pantas pimpinan lembaga menyampaikan informasi yang berbeda dengan fakta lapangan. Jika tidak bisa membuktikan, sebaiknya dievaluasi. Kementerian harus hadir, jangan hanya minta masyarakat percaya.”

Publik kini menunggu bukan pernyataan, tetapi bukti dokumen. tutup Demercis. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Suara Panrita Keadilan Apresiasi Respons Cepat Penanganan Dugaan Perundungan Siswi SD
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan Kementrian Gubernur Riau Hadir Bantu Warga Vs Perusahaan!!!
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Pemdes Lima Desa di Seira Dipolisikan, Dugaan Pungli Nelayan Capai Rp1,49 Miliar
LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemulihan Trauma Siswi SD Diduga Korban Bullying
Profesor Sutan Nasomal Ajungi Jempol Keberhasilan Kepala Bea Cukai Tangerang Banten Ungkap Kerugian Negara Puluhan Milyar!!!
PAM GMIM Tondei Satu dan Gereja Injili di Tanah Papua Perkuat Kebersamaan dalam Pelayanan
9 BULAN MANGKRAK! TIPIDUM BARESKRIM POLRI DIDUGA MAIN-MAIN DENGAN LAPORAN DUGAAN IJAZAH PALSU WELLY TITAH
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:43 WIB

LBH Suara Panrita Keadilan Apresiasi Respons Cepat Penanganan Dugaan Perundungan Siswi SD

Sabtu, 12 September 2026 - 10:33 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan Kementrian Gubernur Riau Hadir Bantu Warga Vs Perusahaan!!!

Jumat, 11 September 2026 - 11:05 WIB

Pemdes Lima Desa di Seira Dipolisikan, Dugaan Pungli Nelayan Capai Rp1,49 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 11:03 WIB

LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemulihan Trauma Siswi SD Diduga Korban Bullying

Jumat, 11 September 2026 - 11:01 WIB

Profesor Sutan Nasomal Ajungi Jempol Keberhasilan Kepala Bea Cukai Tangerang Banten Ungkap Kerugian Negara Puluhan Milyar!!!

Berita Terbaru