_”Saya rela lapar di Jakarta demi keadilan Talaud. Masa laporan diendapkan karena nunggu anggaran?”_
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jakarta, 20 Agustus 2026 – Ketua DPD Sulut LSM GADAPAKSI Indonesia, Demercis Harto Tamila, meluapkan kekecewaannya atas mangkraknya laporan dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, di SUBDIT IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Laporan dengan nomor [isi nomor LP] itu telah berjalan 8 bulan. Selama itu pula, pelapor sudah 9 kali melakukan pemberitaan dan sudah menyerahkan SP2HP ke media. Namun hingga hari ini belum ada kejelasan peningkatan status.
“Alasan penyidik: masih menunggu anggaran turun. Pertanyaan saya, sejak kapan KUHP dan Perkap mengatur kalau anggaran belum turun maka hukum boleh ditunda? Keadilan tidak bisa ditakar pakai APBN,” tegas Demercis dengan suara bergetar.
3 Pertanyaan Mendesak Untuk Kapolri dan Bareskrim.
1.Dasar Hukum Penundaan?
Apakah ada Pasal dalam KUHP, KUHAP, atau Perkap Polri yang membolehkan penyidikan ditunda karena alasan anggaran? Jika tidak ada, ini dugaan pelanggaran
Pasal 421 KUHP: Menyalahgunakan wewenang karena menunda pekerjaan yang wajib dilakukan.
2.Kepastian Waktu
Sampai kapan laporan masyarakat harus mengendap? 8 bulan bukan waktu sebentar. Ini sudah masuk kategori dugaan pembiaran.
3.Nasib Pelapor Daerah 3T
“Saya datang dari perbatasan Utara NKRI. 9 bulan saya di Jakarta. Makan pun susah. Demi apa? Demi kepastian hukum. Jangan buat kami kapok melapor,” ujar Demercis.
Tuntutan Ketua DPD Sulut LSM GADAPAKSI Indonesia,
1.Kapolri dan Kabareskrim segera mengevaluasi kinerja penyidik SUBDIT IV.
2.Menaikkan status laporan ke Penyidikan dalam waktu 7×24 jam dan lakukan gelar perkara khusus.
3.Kompolnas dan Divpropam Polri turun mengawasi agar tidak ada dugaan “tebang pilih” hukum.
“Laporan ini menyangkut integritas kepala daerah. Kalau hukum bisa dibeli dengan anggaran, lalu untuk apa ada Bareskrim?” tutup Demercis.(Red)














