“8 BULAN LAPORAN DUGAAN IJAZAH TIDAK BENAR BUPATI TALAUD MANGKRAK DI BARESKRIM: PELAPOR DESAK KAPOLRI SEGERA LAKUKAN UJI FORENSIK”

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Jakarta, 20 Agustus 2026 – Laporan Informasi No. LP/01/I/RES.1.9/2026/Dittipidum tanggal 5 Januari 2026 terkait dugaan penggunaan ijazah tidak benar oleh Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, hingga kini belum naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Berdasarkan 2 SP2HP yang diterima pelapor Demercis Harto Tamila, tertanggal 4 Februari 2026 dan 6 Mei 2026, Subdit IV Tipidum telah melakukan penelitian dan gelar perkara pendahuluan. Namun penyidik menyampaikan proses terkendala “menunggu anggaran”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan dan Dugaan Pelapor:

1.Kontradiksi Riwayat Sekolah: Pelapor melampirkan data Kemdikbud yang menyebut SMAS Kristen Eben Haezar Manado berdiri tanggal 18 Juli 1985. Sementara dalam wawancara, yang bersangkutan menyebut bersekolah di EBENHEZER Manado dari kelas 1 sampai kelas 2 dan kelas 3 sudah pindah di SMA Swasta lirung pada tahun 1984.

2.Keterangan Saksi Bertolak Belakang: Keterangan 2 saksi di MK, Jhon Tatura dan Theresia Katiho, menyatakan yang bersangkutan adalah siswa SMA Swasta Lirung kelas 2-3. Ini berbeda dengan pengakuan terduga pada saat di wawancarai oleh beberapa awak media waktu di depan kantor bawaslu talaud dan ada bukti video .

Baca Juga:  Profesor Sutan Nasomal Pakar Ekonomi,Waspada Pencurian Motor Keyless Terungkap di Thailand, Pemilik Kendara'an Dihimbau Waspada !!!

3.Dokumen Ganda: Pelapor menemukan Buku Induk SMA No. 930 a.n Welly Titah dengan foto yang diduga berbeda. Sementara di Ijazah STTB SMAN 1 Beo No. 0058807 tertulis No. Induk 423.

4.Surat Pernyataan 2017: Ada surat pernyataan tertanggal 22 April 2024 yang menyebut adanya pembicaraan tahun 2017 terkait ketiadaan ijazah.

Demercis Tamila menduga hal ini melanggar Pasal 272 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggunaan ijazah palsu dan Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

“8 bulan, 8 kali pemberitaan, 2 SP2HP. Kami hanya minta kepastian hukum. Segera lakukan uji forensik Puslabfor, panggil sekolah asal, dan gelar perkara untuk naik ke penyidikan,” tegas pelapor.

Pelapor dari ketua DPD Sulut LSM GADAPAKSI Indonesia Demercis Tamila, mendesak Presiden RI, Kapolri, dan Kabareskrim untuk memberikan atensi khusus agar kasus ini tidak mangkrak.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan.
GADAPAKSI SOROTI PENANGANAN KASUS DUGAAN IJAZAH PALSU BUPATI TALAUD DI BARESKRIM: 1 TAHUN MANGKRAK, 3 KALI DITUNDA, SP2HP BARU 2 KALI.
Prof DR Sutan Nasomal : UU Perampasan Aset. Presiden RI Harus Berani Bongkar Kekayaan Tidak Wajar Elit Partai Dan Pejabat Negara
Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!
Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau KPK Periksa & Ungkap Semua Dinas Pemkab Bogor, SKPD Para Camat dan Kadesnya
Prof DR Sutan Nasomal : Presiden Harus Sadar. Bisa Terjadi Krisis Kelaparan Meluas. Pedagang Dengan Modal Kecil Mengalami Kebangkrutan Dampak Daya Beli Masyarakat Hilang.
PROF DR SUTAN NASOMAL SARJANA TEMBUS LEBIH DARI 1 JUTA MENGANGGUR DI INDONESIA. JANJI PRESIDEN DI TAGIH RAKYAT
10 KEJANGGALAN & 8 BULAN MANGKRAK: LAPORAN DUGAAN COPY IJAZAH BUPATI TALAUD DI BARESKRIM DESAK SEGERA NAIK SIDIK
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan.

Kamis, 10 September 2026 - 02:19 WIB

GADAPAKSI SOROTI PENANGANAN KASUS DUGAAN IJAZAH PALSU BUPATI TALAUD DI BARESKRIM: 1 TAHUN MANGKRAK, 3 KALI DITUNDA, SP2HP BARU 2 KALI.

Rabu, 9 September 2026 - 04:42 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : UU Perampasan Aset. Presiden RI Harus Berani Bongkar Kekayaan Tidak Wajar Elit Partai Dan Pejabat Negara

Minggu, 6 September 2026 - 13:54 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!

Selasa, 1 September 2026 - 14:00 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau KPK Periksa & Ungkap Semua Dinas Pemkab Bogor, SKPD Para Camat dan Kadesnya

Berita Terbaru