Jakarta, 21 Agustus 2026*– Laporan dugaan penggunaan copy ijazah SMA tidak benar atas nama Welly Titah, Bupati Kepulauan Talaud, yang dilaporkan ke Subdit IV Tipidum Bareskrim Polri sejak *8 Desember 2025*, hingga hari ini *21 Agustus 2026* belum ada kejelasan status.
Padahal pelapor sudah menerima 2 SP2HP: No. B/47/II/RES.17/2026 tanggal 4 Feb 2026 dan No. B/706/VI/RES.1.9/2026 tanggal 7 Mei 2026. Dalam SP2HP terakhir disebut proses “menunggu anggaran”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
10 POIN KEJANGGALAN YANG DILAPORKAN:
1. Dugaan 2 Nomor Induk Berbeda: Dalam buku induk ditemukan No. Induk 930 a.n Welly Titah. Sementara di copy ijazah yang dipakai untuk pencalonan Bupati tertulis No. Induk 423.
2. Kontradiksi Riwayat Sekolah: Dalam video wawancara, yang bersangkutan mengaku sekolah di SMAS Eben Haezar Manado kelas 1-2 tahun 1981-1983, lalu pindah ke SMAS Lirung kelas 3 tahun 1984 dan lulus 1984.
3. Kejanggalan Tahun Berdiri Sekolah: Berdasarkan data Kemdikbud, SMAS Eben Haezar Manado berdiri tahun 1985. Artinya belum ada saat disebut bersekolah tahun 1981-1983.
4. Alasan Ijazah Terbakar 2016: Dilaporkan ijazah asli terbakar 9 Januari 2016 di Manado. Pertanyaannya, mengapa saat anak dan istri yang bersangkutan mendaftar Caleg DPR Talaud dan DPR Provinsi dapat menggunakan ijazah asli, sementara ijazah yang bersangkutan disebut terbakar?
5. Dugaan Perintah Pembuatan 2017: Ada keterangan saksi Cristian Aesong yang menyebut ada pembicaraan tahun 2017 terkait pembuatan ijazah di Melonguane.
6. Keterangan Saksi MK Bertentangan: 2 saksi di sidang MK, Jhon Tatura dan Theresia Katiho, menyebut yang bersangkutan sekolah di SMAS Lirung kelas 2-3. Hal ini berbeda dengan pengakuan di video.
7. Dugaan “Loncat Kelas”: Diduga yang bersangkutan keluar dari kelas 2 di Eben Haezar lalu langsung masuk kelas 3 di Lirung tahun 1984.
8.Keterangan Alumni Pembanding: 4 alumni SMAN 1 Beo yang menyerahkan ijazah pembanding menyatakan tidak pernah melihat yang bersangkutan ikut EBTA-EBTANAS di sekolah tersebut.
9. Dugaan Setting Administrasi 2017: Pelapor menduga administrasi ijazah telah disiapkan sejak 2017.
10.Daftar Saksi Tambahan: Pelapor akan menghadirkan saksi tambahan dari alumni SMAN 1 Beo, pihak sekolah SMAN 1 Beo, SMAS Lirung, Dinas Pendidikan Provinsi, dan SMAS Eben Haezar Manado saat gelar perkara.
*PERTANYAAN HUKUM KEPADA BARESKRIM:*
Pelapor mempertanyakan: _”Apakah ada aturan yang menyatakan proses penyelidikan harus ditunda jika anggaran belum turun? Bukti permulaan sudah lengkap. Seharusnya sudah naik ke tahap penyidikan.”_
Pelapor menduga pelanggaran *Pasal 272 UU 1/2023 KUHP* tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 68 UU Sisdiknas.
*TUNTUTAN:*
“Kami mendesak Presiden RI, Kapolri, Kabareskrim untuk segera memerintahkan: 1. Peningkatan status ke penyidikan. 2. Uji forensik dokumen. 3. Pemeriksaan saksi-saksi dan klarifikasi ke sekolah. 8 bulan sudah cukup lama. Publik berhak dapat kepastian hukum,” tutup Demercis.(Red)














