Jakarta, 18 Agustus 2026 – Ketua DPD Sulut LSM GADAPAKSI Indonesia, Demercis Harto Tamila, menyoroti pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilkada Talaud terkait validitas ijazah Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah.
Pernyataan itu dinilai memberi ruang hukum bagi masyarakat sipil untuk menelusuri keaslian dokumen pendidikan pejabat publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Ketua MK sudah mengingatkan. Kalau ijazah asli terbakar, harusnya ada surat keterangan/berita acara kebakaran. Lalu bagaimana melegalisir fotokopi jika aslinya tidak ada? Ini PR besar KPU dan juga ranah hukum pidana,” ujar Demercis.
3 Kejanggalan Utama yang Dilaporkan ke Bareskrim.
Laporan dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan Welly Titah telah disampaikan ke SUBDIT IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sejak 8 Desember 2025. Berikut temuan awal:
1. Ketidaksesuaian Riwayat Pendidikan
Dalam video wawancara di depan Kantor Bawaslu Talaud, Welly Titah mengaku bersekolah di SMA Swasta Ebenhezer Manado kelas 1 tahun 1981-1982 dan kelas 2 tahun 1982-1983, lalu pindah ke SMA Swasta Lirung kelas 3 tahun 1984.
Fakta: Berdasarkan data, SMA Swasta Ebenhezer Manado baru berdiri tahun 1985. Serta diduga yang bersangkutan tidak menyelesaikan kelas 2 dan “loncat” langsung ke kelas 3 di Lirung.
2 Kejanggalan Nomor Induk Siswa,
Di buku induk tertulis Nomor Induk 930. Sementara di fotokopi Ijazah/STTB No. 16 OC.AD 0058807 tertulis Nomor Induk 423.
“Secara administrasi pendidikan, 1 orang tidak mungkin memiliki 2 nomor induk berbeda. Lalu No. Ijazah 16 OC.AD 0058807 itu milik siapa?” tanya Demercis.
3. Masalah Legalisir Tanpa Asli
Mengacu pertanyaan Ketua MK Suhartoyo: legalisir fotokopi harus mencocokkan dengan asli. Jika asli terbakar, harusnya ada surat keterangan resmi. Sampai saat ini belum ada kejelasan berita acara kebakaran tersebut.
Dasar Hukum Laporan
Atas temuan tersebut, pelapor menduga adanya pelanggaran:
1. Pasal 263 KUHP Tentang pemalsuan surat
2. Pasal 266 KUHP Tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik
3. Pasal 69 Ayat 1 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tentang syarat calon menggunakan dokumen palsu
“Kami sudah serahkan semua bukti permulaan ke Bareskrim. Sekarang tinggal menunggu langkah penyidikan: gelar perkara, uji forensik dokumen ke Labfor, dan konfirmasi ke sekolah terkait,” tegas Demercis.
Ketua DPD Sulut LSM GADAPAKSI Demercis Harto Tamila mendesak Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan yang sudah 8 bulan berjalan ini demi kepastian hukum dan marwah demokrasi di Kepulauan Talaud.(Red)














