JAKARTA/MANADO, 13 Agustus 2026* – Sudah 8 bulan lebih sejak laporan dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Bupati Kepulauan Talaud, WELLY TITAH, terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor: LI/01/I/RES.1.9/2026/Dittipidum. Namun hingga saat ini belum ada pemeriksaan lapangan.
Melalui kesempatan ini, DEMERCIS HARTO TAMILA selaku Ketua DPD Provinsi Sulawesi Utara LSM GADAPAKSI Indonesia bersama Tim Kuasa Hukum LAW FIRM MNH & PARTNERS mendesak Bareskrim Polri untuk segera turun ke Kabupaten Kepulauan Talaud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta penyidik segera memeriksa para saksi-saksi di Talaud. Ada warga dan alumni yang mengetahui bersama bahwa mereka tidak pernah melihat Bapak Welly Titah mengikuti ujian akhir di SMA Negeri Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud,” tegas DEMERCIS.
Menurutnya, keterangan saksi di lapangan sangat penting untuk menguji keabsahan dokumen yang dilampirkan saat pencalonan. Sebelumnya dalam laporan juga ditemukan kejanggalan data pendidikan. Terlapor mengaku sekolah di SMA Swasta Ebenhezer Manado tahun 1981-1983, padahal sekolah tersebut baru berdiri 18 Juli 1985. Sementara ijazah yang dilampirkan adalah fotokopi STTB SMA Negeri 1 Beo/Litung tahun 1984.
“Penundaan pemeriksaan saksi akan menghambat kepastian hukum. Kami percaya Bareskrim profesional dan tidak tebang pilih. Segera lakukan penyelidikan di Talaud agar masyarakat mendapatkan kejelasan,” tambah Tim Kuasa Hukum LAW FIRM MNH & PARTNERS.
LSM GADAPAKSI Indonesia dan LAW FIRM MNH & PARTNERS berharap Kapolri dan Kabareskrim memberikan atensi khusus agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.
“Kami hanya menuntut penegakan hukum. Praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi,” tutup DEMERCIS.(Red)














