Hentikan Ketidakpastian Masyrakat Negri Hila Desak Percepatan pemelihan Raja

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

LEIHITU, MALUKU TENGAH – Proses pemilihan Raja (Kepala Pemerintah Negeri) di Negeri Hila kembali memanas. Elemen masyarakat setempat secara resmi telah melayangkan teguran keras terhadap Panitia Pencalonan dan Pemilihan (Panpel) atas lambatnya tahapan pemilihan yang saat ini dinilai terkatung-katung.06/07/2026.

Keresahan masyarakat ini dipicu oleh ketidakpastian prosedur yang dijalankan oleh Panpel. Meskipun salah satu calon dari Mata Rumah Ollong (keturunan Abdula Mantasar) telah resmi mendaftarkan diri pada 18 Juni 2026, tahapan verifikasi dan kelanjutan pemilihan belum menunjukkan progres yang signifikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan Ketegasan Panpel
Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa Panpel seharusnya memiliki ketegasan dalam menjalankan tahapan pemilihan sesuai dengan Surat Nomor 025-B/PAN-PPKP-R/III/2026. Masyarakat mendesak Panpel untuk segera memberikan batas waktu (deadline) yang tegas kepada pihak lain untuk menggunakan haknya.

“Panpel harus segera memberikan deadline. Jika hak tersebut tidak digunakan, maka sesuai aturan, hak tersebut harus dinyatakan gugur agar proses pemilihan tidak terus terhenti,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Baca Juga:  BOM WAKTU: NIS BERBEDA, NO SERI IJAZAH MISTERIUS. 8 BULAN BARESKRIM DIAM ATAS BUKTI BARU KASUS BUPATI TALAUD!

Acuan Hukum dan Prosedur
Proses pemilihan ini wajib mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri.

Masyarakat menekankan beberapa poin krusial sebagai acuan utama:

Hak Asal-Usul (Pasal 13): Jabatan Raja adalah hak asal-usul dari Mata Rumah Parentah (Lating dan Ollong). Prosedur musyawarah keluarga merupakan syarat mutlak yang tidak dapat dilewati.

Legitimasi Adat:

Pemerintah diminta memfasilitasi musyawarah dari kedua marga sebagai bentuk perlindungan administratif, guna mencegah potensi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di kemudian hari.

Peran Saniri Negeri:

Lembaga Saniri Negeri hanya dapat menetapkan calon setelah Panpel menyelesaikan tahapan administratif yang sah dari Mata Rumah Parentah.

Harapan Masyarakat

Masyarakat Negeri Hila mendesak pihak Panpel dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk bertindak profesional dan transparan. Masyarakat menegaskan bahwa Panpel tidak boleh membiarkan kepentingan pihak tertentu menghambat proses demokrasi, demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum di Negeri Hila.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Megawati Dijadwalkan Hadiri Konsolidasi PDIP Sulut, Warga Titip Aspirasi soal Pasar Murah dan Transparansi
LSM INAKOR Apresiasi penindakan KPK di Bolmut, Desak Pengusutan di Jajaran BMR, Termasuk Transparansi Dana CSR Tambang Emas-Semen.
DOKUMEN NASABAH DIDUGA HILANG DI BAGIAN KREDIT BANK SULUTGO, YR: “BAGAIMANA KREDIBILITAS PELAYANAN BANK?”
SOLAR SUBSIDI DIDUGA “DIKURAS” BERULANG SPBU MINAHASA–TOMOHON DISOROT, DUGAAN PENAMPUNGAN DAN PENJUALAN KEMBALI DIMINTA DIBONGKAR
DUGAAN POLA KORUPSI TERSTRUKTUR DI KUPP KELAS II TAHUNA: KANTOR BUKA 24 JAM, TAPI TELEPON PUBLIK TERTUTUP. ADA APA DENGAN ANGGARAN Rp 130 MILIAR APBN 2026?
Instruksi Bupati Soal Telur Ikan Terbang Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Pungutan Rp7,5 Juta di Seira
SIARAN PERS GADAPAKSI SULUT: DI MANA HATI NURANI GUBERNUR & WAGUB SULUT? 9 BULAN LAPORAN DUGAAN IJAZAH PALSU BUPATI TALAUD DI BARESKRIM, PEMPROV DIAM SERIBU BAHASA.
WAKILI KAPOLDA SULUT, DIRPOLAIRUD HADIRI PEMBUKAAN OPEN TOURNAMENT BOLA BASKET PIALA PANGLIMA TNI DI MANADO
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Megawati Dijadwalkan Hadiri Konsolidasi PDIP Sulut, Warga Titip Aspirasi soal Pasar Murah dan Transparansi

Selasa, 22 September 2026 - 12:20 WIB

LSM INAKOR Apresiasi penindakan KPK di Bolmut, Desak Pengusutan di Jajaran BMR, Termasuk Transparansi Dana CSR Tambang Emas-Semen.

Senin, 21 September 2026 - 10:20 WIB

DOKUMEN NASABAH DIDUGA HILANG DI BAGIAN KREDIT BANK SULUTGO, YR: “BAGAIMANA KREDIBILITAS PELAYANAN BANK?”

Sabtu, 19 September 2026 - 10:05 WIB

SOLAR SUBSIDI DIDUGA “DIKURAS” BERULANG SPBU MINAHASA–TOMOHON DISOROT, DUGAAN PENAMPUNGAN DAN PENJUALAN KEMBALI DIMINTA DIBONGKAR

Jumat, 18 September 2026 - 05:47 WIB

DUGAAN POLA KORUPSI TERSTRUKTUR DI KUPP KELAS II TAHUNA: KANTOR BUKA 24 JAM, TAPI TELEPON PUBLIK TERTUTUP. ADA APA DENGAN ANGGARAN Rp 130 MILIAR APBN 2026?

Berita Terbaru