Hentikan Ketidakpastian Masyrakat Negri Hila Desak Percepatan pemelihan Raja

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

LEIHITU, MALUKU TENGAH – Proses pemilihan Raja (Kepala Pemerintah Negeri) di Negeri Hila kembali memanas. Elemen masyarakat setempat secara resmi telah melayangkan teguran keras terhadap Panitia Pencalonan dan Pemilihan (Panpel) atas lambatnya tahapan pemilihan yang saat ini dinilai terkatung-katung.06/07/2026.

Keresahan masyarakat ini dipicu oleh ketidakpastian prosedur yang dijalankan oleh Panpel. Meskipun salah satu calon dari Mata Rumah Ollong (keturunan Abdula Mantasar) telah resmi mendaftarkan diri pada 18 Juni 2026, tahapan verifikasi dan kelanjutan pemilihan belum menunjukkan progres yang signifikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan Ketegasan Panpel
Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa Panpel seharusnya memiliki ketegasan dalam menjalankan tahapan pemilihan sesuai dengan Surat Nomor 025-B/PAN-PPKP-R/III/2026. Masyarakat mendesak Panpel untuk segera memberikan batas waktu (deadline) yang tegas kepada pihak lain untuk menggunakan haknya.

“Panpel harus segera memberikan deadline. Jika hak tersebut tidak digunakan, maka sesuai aturan, hak tersebut harus dinyatakan gugur agar proses pemilihan tidak terus terhenti,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Baca Juga:  Aliansi LSM dan Ormas Bitung: Jangan Tunggu Korban! Gubernur Sulut, Wali Kota, DPRD dan Instansi Terkait Diminta Segera Tangani Keluhan Warga Tanjung Merah

Acuan Hukum dan Prosedur
Proses pemilihan ini wajib mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri.

Masyarakat menekankan beberapa poin krusial sebagai acuan utama:

Hak Asal-Usul (Pasal 13): Jabatan Raja adalah hak asal-usul dari Mata Rumah Parentah (Lating dan Ollong). Prosedur musyawarah keluarga merupakan syarat mutlak yang tidak dapat dilewati.

Legitimasi Adat:

Pemerintah diminta memfasilitasi musyawarah dari kedua marga sebagai bentuk perlindungan administratif, guna mencegah potensi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di kemudian hari.

Peran Saniri Negeri:

Lembaga Saniri Negeri hanya dapat menetapkan calon setelah Panpel menyelesaikan tahapan administratif yang sah dari Mata Rumah Parentah.

Harapan Masyarakat

Masyarakat Negeri Hila mendesak pihak Panpel dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk bertindak profesional dan transparan. Masyarakat menegaskan bahwa Panpel tidak boleh membiarkan kepentingan pihak tertentu menghambat proses demokrasi, demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum di Negeri Hila.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VIRAL PERSELISIHAN ORANG TUA-ANAK ANGKAT DI MINAHASA: POLSEK KAKAS GULIRKAN MEDIASI, KEDUA BELAH PIHAK RESMI BERDAMAI
Warga Keluhkan Dugaan Prioritas Pengisian Solar di SPBU Tumpaan, Desak Pertamina dan BPH Migas Turun Sidak Jika Terbukti Langgar Aturan Beri Sanksi Tegas
BERANI MENGINJAK MOMEN SYUKUR! SPBU TATELI JADI SARANG MAFIA SOLAR, HUKUM DAN JANJI DILUDESKAN!
Prof Sutan Nasomal Menyambut Positif Giat Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime dan Balap Liar Saat Akhir Pekan
PROF DR SUTAN NASOMAL : BIJAKSANA MENGARTIKAN LONDO IRENG SANGAT PENTING KARENA SEMUA ITU ADALAH SAKSI SEJARAH
TONGGAK BARU PERGERAKAN! DPW PARTAI GERAKAN RAKYAT SULAWESI UTARA RESMI DAPATKAN LEGALITAS NEGARA, KANWIL KEMENKUMHAM SERAHKAN SKT SECARA LENGKAP
MASYARAKAT NELAYAN MITRA DESAK: “RDP 7 HARI.! DPRD MITRA WAJIB PERIKSA SLO & JATAH SOLAR 16 KL X 80 KL Per BULAN, DI SPBUN RATATOTOK”
Dugaan Jaringan Mafia Solar Subsidi Terkuak: Aktivitas di Tumpaan, Matani, Terkait SPBU Tumpaan & Amurang Diminta Diusut Tuntas
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:44 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Prioritas Pengisian Solar di SPBU Tumpaan, Desak Pertamina dan BPH Migas Turun Sidak Jika Terbukti Langgar Aturan Beri Sanksi Tegas

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:41 WIB

BERANI MENGINJAK MOMEN SYUKUR! SPBU TATELI JADI SARANG MAFIA SOLAR, HUKUM DAN JANJI DILUDESKAN!

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:04 WIB

Prof Sutan Nasomal Menyambut Positif Giat Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime dan Balap Liar Saat Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:03 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : BIJAKSANA MENGARTIKAN LONDO IRENG SANGAT PENTING KARENA SEMUA ITU ADALAH SAKSI SEJARAH

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:52 WIB

TONGGAK BARU PERGERAKAN! DPW PARTAI GERAKAN RAKYAT SULAWESI UTARA RESMI DAPATKAN LEGALITAS NEGARA, KANWIL KEMENKUMHAM SERAHKAN SKT SECARA LENGKAP

Berita Terbaru