Jakarta, 16 Agustus 2026 – Pelapor kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, membuka 2 bukti baru yang mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.
Bukti pertama adalah *Lembaran Buku Induk Murid SMA* atas nama Welly Titah dengan Nomor Induk: 930.
Bukti kedua adalah Surat Tanda Tamat Belajar SMA Negeri 1 Beo atas nama yang sama dengan Nomor Induk: 423 dan *Nomor Seri Ijazah: 16 OC ah 0058807*.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini kejanggalan fatal.
Bagaimana mungkin 1 orang punya 2 nomor induk berbeda?
423 di ijazah, 930 di buku induk. Lalu nomor seri ijazah itu dapat dari mana?
Apa dasar penerbitannya?”
tegas pelapor,Demercis Harto Tamila.
Lebih aneh lagi, dalam *Putusan MK terkait PSU Talaud 2025*, Mahkamah menyatakan ijazah sah karena “terdaftar di buku induk”, nomor seri ijazah benar atas nama Welly titah dan di dukung dengan keterangan para saksi. Namun MK tidak menyoroti perbedaan nomor induk, foto wajah asli welly titah di buku induk dan tidak melihat pernyataan resmi Welly titah pada saat di wawancarai oleh beberapa awak media /Bukti vidio yang sangat prinsipil ini.
Padahal *Surat Perintah Penyelidikan Bareskrim Polri No: http://SP.Lidik/1592/II/RES.1.9/2026* sudah berjalan sejak 18 Februari 2026. Hingga hari ini, 8 bulan, tidak ada SP2HP. Lagi.
Pasal 272 Ayat 2 KUHP jelas: Setiap orang yang menggunakan ijazah palsu dipidana 6 tahun penjara.
TUNTUTAN:
Kami mendesak Kapolri, Bareskrim Polri, dan Kemendikdasmen segera:
1. Mengusut asal-usul Nomor Seri Ijazah 16 OC ah 0058807
2. Menjelaskan kenapa ada 2 Nomor Induk berbeda 423 dan 930
3. Mengumumkan hasil penyelidikan ke publik. Jangan ada tebang pilih hukum.
“Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan. Rakyat Talaud butuh kepastian,” tutup DHT.














