Jakarta, 14 Agustus 2026
Sudah hampir 8 bulan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Bapak *WELLY TITAH*, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, terdaftar di Bareskrim Polri.
Hingga hari ini kami DPD Sulut LSM GADAPAKSI Indonesia bersama LAW FIRM MNH & PARTNERS belum melihat adanya kejelasan dan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen yang kami terima dan telusuri, kami menemukan kejanggalan:
1.Ketidaksesuaian Data Sekolah.
Dalam data yang beredar, yang bersangkutan menyebut pernah sekolah di SMA Ebenhezer Manado tahun 1981-1983 atau Kelas I dan kelas II. Padahal SMA Ebenhezer Manado baru berdiri tanggal 18Juli 1985.
Sementara di foto copy ijazah yang dilampirkan tertulis lulus dari SMA NEGERI 1 BEO tahun 1984, No. STTB 0058807.
2.Dugaan
Manipulasi Arsip,
Kami mendapat informasi dan patut menduga bahwa arsip sekolah di SMAN 1 Beo dan arsip di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara diduga telah disetting/diubah sejak tahun 2017. Jika benar, maka pengecekan buku induk saja tidak akan cukup.
3.Keterangan Saksi,
Kami memiliki keterangan dari beberapa saksi di Talaud yang menyatakan tidak pernah melihat yang bersangkutan mengikuti proses belajar dan ujian akhir di SMAN 1 Beo tahun 1984.
TUNTUTAN KAMI
Karena adanya dugaan manipulasi arsip, maka kami mendesak
Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim Polri, untuk segera memerintahkan tim penyidik Subdid IV Bareskrim Polri :
1.Turun langsung ke Kepulauan Talaud,
untuk memeriksa saksi-saksi guru, TU, dan teman angkatan 1984.
2 Melakukan uji forensik,
terhadap dokumen ijazah yang ada, untuk membuktikan keaslian kertas, tinta, dan stempel.3. Mencari bukti pembanding, berupa ijazah SD, SMP, dan data kepegawaian lainnya.
Kami tidak menuduh. Kami hanya menuntut kepastian hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Untuk Talaud yang lebih baik dan bermartabat, tutup Demercis Tamila.(Red)














