JAKARTA, 12 Agustus 2025 – Penanganan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Bupati Kepulauan Talaud, WELLY TITAH, di Bareskrim Polri hingga Agustus 2026 belum ada perkembangan signifikan. Laporan sejak 8 Desember 2025 itu baru sampai SP2HP tahap 2.
Pelapor, DEMERCIS HARTO TAMILA, menerima SP2HP terakhir tanggal 7 Mei 2026. Dalam surat itu penyidik menyebut masih melakukan pemeruksaan saksi-saksi dan menunggu anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DEMERCIS menemukan 2 kejanggalan utama. “Pertama, terlapor mengaku pernah sekolah di SMA Swasta Ebenhezer Manado kelas I sampai kelas II, berarti tahun di 1981-1982 kelas I dan tahun 1982-1983 kekas II. Tapi data Kemendikdasmen menyebutkan SMA Kristen Eben Haezar Manado baru berdiri 18 Juli 1985,” ujarnya.
“Kejanggalan kedua, ijazah fotokopi yang dipakai saat pencalonan adalah STTB SMA Negeri 1 Beo di Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 1984. Jadi dalam 2 tahun berturut-turut ada 2 riwayat sekolah yang berbeda,” tambahnya.

DEMERCIS menegaskan tidak menuduh, hanya meminta kepastian hukum. “Kami serahkan ke Bareskrim untuk membuktikan. Kalau asli silakan dilanjutkan, kalau tidak ya diproses sesuai Pasal 272 KUHP,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke oknum Penyidik SUBDIT IV tipidum Bareskrim Polri dan pihak Bupati WELLY TITAH belum mendapat jawaban.
Pakar hukum tata negara menyebut kejanggalan dokumen pejabat publik harus segera dituntaskan. “Ini menyangkut kepercayaan publik,” ujarnya.(Red)














