Buru, 10 Agustus 2026 = PWRI .PERSATUAN WARTAWAN REPUBLIK INDONESIA. HALIJA ASSAGAFF.SH.
Menjelaskan apa yang di tuduhkan oleh media fakta news 24 pwri menjual sekretariat media center itu tudahan yang sungguh naif tidak benar adanya..maka pwri secara resmi meminta untuk pihak polres buru segera pangil oknum media fakta news 24.untuk pertanggung jawabkan berita yang di tayang .ketua pwri cabang kabupaten buru.
Menilai ada faktor dan unsur kecemburuan atau ketidak puasan. dari pihak lain.
menurut ketua pwri. fakta news sudah menayang berita tidak sesuai dengan narasi berita.
Jadi salah isi beritanya tidak sesuai kenapa…karena apa yang di tuduhkan menjual sekertariat media center .bahwa pwri menjual kantor sekertariat media center itu tuduhan keliru.tidak betul adanya.
Memang media center melakukan penggalangan dana dari masyarakat pengusaha para penambang emas di seputaran wilaya pertambangan illegal bukan masyarakat di luar pertambangan.bukan pwri yang menjual dan juga bukan media center yang menjual kantor sekretariat media center. Namun itu oknum wartawan yang menyewakan (sewa)alias gadai.
pada dasarnya memang benar di gadaikan berdasarkan oknum wartawan ambil llangkah gadai karena ada alasan. Untuk membayar hutang kayu.dan itu urusan internal panitia media center.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa sekret tidak lanjut. Bukan tidak lanjut. Karena waktu sedang pengalangan dana sedang berjalan tiba tiba penyisiran maka penghentian sementara. Dan belum melanjutkan karena ada faktor internal media center yang belum kterkonfirmasi sampai detik ini.
Oknum yang menyewakan sekret ke pengusaha gorengan itu betul adanya.tapi bukan menjual ingat itu….bukan menjual.menurut informasi dari beberapa teman medi center juga telah menghubungi kami selaku ketua PWRI saat ini. Ibu halija assagaff.SH.sudah turun tinjau ke lokasih sekret untuk cek dan pertanyakan langsung ke pada pihak sewa.namun tidak ketemu keterangan yang kami tanyakan kepada pihak sewa namun tak bisa di jawab dia mengaku saya anak masih sekolah SMA tidak tau menunggu bpk dan mama pulang .mereka lagi ke lokasih sagu -sagu.ucap anak itu. seminggu lalu halija assagsff.SH.
menurut ada pengakuan salah satu teman E.B.O. Mempertanyakan kepada oknum yang menyewakan kepada pihak pengusaha gorengan
Dan di kasih waktu ..dan pas waktu perjanjian suda dapat di kembalikan ke panitia media center.di bawah naungan pwri.dan waktu itu pwri masih kepemimpinan saudara usman tasidjawa.bukan halija assagaff. SH..halija assagaff.SH.masih sebagai anggota pwri
Dan masuk sebagai panitia media center .
Jadi terkait jumlah nilai nominal yang di sebutkan media fakta News 24.itu tidak pernah konfirmasi bersama kami dari panitia media center maupun tidak pernah konfirmasi bersama kami pwri .kemudian kami pwri berhak menolak.mengklarifikasi.berhak menjawab.
Dan memberitakan hak kami.
Sekali lagi kami luruskan pwri tidak menjual.kantor sekrettariat media center.
Jadi kami keras membantah tuduhan tidak benar
Jika oknum media fakta 24 harusnya menghubungi kami .anda tidak mengubungi jadi berita anda saya katakan berita tidak berimbang.
Maka
Anda sudah mencampuri terlalu jauh.
Mengapa..EBO. menyewakan tanpa berkoordinasi dengan kami.
Kami sungguh maklumi karena memang EBO.ambil tindakan karena dia di tagih hutang kayu.
Kami maklumi.
Dan itu urusan internal.pwri.dan internal panitia media center.
Maka sebagai ketua pwri sangat sesalkan foknum media fakta news 24 tidak profesionalisme dalam menayangkan karya beritanya.
., melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Kalau awak media memberitakan sepihak tanpa konfirmasi/koordinasi ke pihak yang diberitakan, itu masuk pelanggaran berat.
1. Dasar aturannya: Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Pasal 3
> Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi…”
Kata kuncinya: berimbang”. Berimbang = ada 2 sisi. Hak jawab + hak koreksi wajib diberikan.
2. Yang dilanggar kalau sepihak tanpa konfirmasi
Pelanggaran Penjelasan
Tidak berimbang Hanya memuat versi 1 pihak. Pihak lain tidak dikonfirmasi
Tidak uji informasi Berita bisa jadi fitnah/hoaks karena tidak dicek ke sumber
Menghakimi Rawan jadi opini, tuduhan, atau vonis di media
Merugikan nama baik Bisa kena UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan UU Pers Pasal 5
3. Sanksi yang bisa kena
1. Sanksi Organisasi: Ditegur PWI/AJI/IJTI. Bisa dicabut kartu anggotanya
2. Sanksi Dewan Pers: Diminta hak jawab, hak koreksi, atau pencabutan berita
3. Sanksi Hukum: Kalau merugikan nama baik orang/instansi bisa dipidana UU ITE atau gugatan perdata
Pengecualian: Untuk berita _breaking news_ kecelakaan/bencana, wartawan boleh rilis dulu data resmi. Tapi tetap wajib konfirmasi susulan.
4. Prosedur yang benar menurut KEJ
Sebelum berita naik harus:
1. Konfirmasi ke pihak yang diberitakan
2. Berikan hak jawab jika isi berita merugikan
3. Sebutkan sumber dan upayakan berimbang
KESIMPULAN
Memberitakan sepihak tanpa koordinasi melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3
(Red)














