Bitung, 16 Juli 2026 – Peristiwa kebakaran yang melanda sebuah perusahaan di kawasan Tanjung Merah, Kota Bitung, kembali memunculkan perhatian terhadap pentingnya keamanan dan kepastian hukum bagi dunia usaha. Insiden tersebut menjadi pukulan berat bagi para pelaku investasi yang telah menanamkan modal dengan harapan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem perlindungan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam menjaga keberlangsungan investasi di kawasan strategis. Berbagai pihak menilai bahwa setiap bentuk gangguan terhadap aktivitas usaha harus ditangani secara cepat, profesional, dan transparan agar tidak berdampak pada kepercayaan investor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian tersebut juga menjadi pengingat bahwa iklim investasi tidak hanya ditentukan oleh kemudahan perizinan, tetapi juga oleh jaminan keamanan, penegakan hukum, dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.
“Kase Barani… Ini Bukan Sekadar Gertak.”
Ungkapan tersebut mencerminkan harapan agar seluruh pihak terkait mengambil langkah nyata dalam menjaga keamanan kawasan investasi dan memastikan setiap peristiwa diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diharapkan pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan kepastian melalui proses penyelidikan yang transparan serta langkah-langkah konkret untuk memperkuat perlindungan terhadap dunia usaha. Kepastian hukum dan rasa aman merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan investor dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di Kota Bitung maupun Sulawesi Utara.
Noval














