Manado – 30 Juli 2026 – LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menilai upaya meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou justru mendapat respons yang diduga bersifat intimidatif terhadap fungsi kontrol sosial.
Ketua DPD GTI Manado, Alvian Rouseveld Lumombo, mempertanyakan klarifikasi yang disebut tidak disampaikan oleh pihak resmi rumah sakit. Menurutnya, apabila benar terjadi intimidasi terhadap pihak yang menyampaikan informasi kepada publik, hal itu bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin peraturan perundang-undangan.
Alvian menegaskan bahwa hak masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana dijamin dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP, sehingga setiap laporan harus diproses sesuai mekanisme hukum, bukan dibalas dengan tindakan yang berpotensi membungkam pelapor. Ia juga mengingatkan agar semua pihak lebih memahami ketentuan hukum sebelum memberikan tanggapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
GTI kembali mendesak Polda Sulawesi Utara segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dan dugaan suap yang menyeret nama Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
GTI menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan wewenang serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
U. Musa














