Empat tersangka diamankan, termasuk seorang perempuan yang diduga hendak membawa psikotropika dan ratusan obat keras ke luar Sulawesi Utara.
MANADO — 04 Nopember 2026 – Peredaran narkoba di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana narkotika dan psikotropika sepanjang Agustus 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang terdiri atas tiga pria dan satu perempuan. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu, psikotropika, ratusan obat keras, alat isap, telepon genggam, dan uang tunai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Senin, 31 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Alamsyah P. Hasibuan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Utara.
Dari tiga kasus yang diungkap, dua di antaranya berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Satu kasus lainnya berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan psikotropika dan obat keras.
Sebanyak 63 Gram Sabu Dibagi dalam 62 Paket
Salah satu kasus yang menjadi perhatian diungkap di Kabupaten Minahasa Tenggara pada 25 Agustus 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DM (50) dan RM (36). Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 63 gram.
Menurut kepolisian, barang bukti itu telah dibagi ke dalam 62 paket yang diduga siap diedarkan. Temuan tersebut mengindikasikan adanya pola distribusi menggunakan paket-paket kecil untuk memudahkan penjualan kepada konsumen.
Dua hari sebelumnya, tepatnya 23 Agustus 2026, polisi juga mengungkap kasus sabu di kawasan Pelabuhan Manado. Seorang tersangka diamankan karena diduga membawa sabu seberat 1,6 gram yang rencananya akan dibawa ke luar wilayah Sulawesi Utara.
Psikotropika dan Ratusan Obat Keras Disita
Kasus ketiga diungkap pada 27 Agustus 2026. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial FS yang diduga hendak membawa psikotropika dan obat keras ke luar Sulawesi Utara.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita 70 butir psikotropika, 521 butir obat keras, dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol. Yandri Makaminan, mengatakan pengungkapan ketiga kasus tersebut berawal dari penyelidikan petugas di lapangan dan serta informasi yang disampaikan masyarakat.
Masyarakat Diminta Tidak Diam
Polda Sulut mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Orang tua juga diminta lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Setiap indikasi yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika, psikotropika, atau obat keras perlu segera mendapat perhatian.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba diimbau segera melapor kepada kepolisian.
Sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci untuk mempersempit ruang peredaran narkoba sekaligus mewujudkan Sulawesi Utara sebagai wilayah Bersih dari Narkoba atau “Bersinar”.
Penulis: Noldy Worang














