MINAHASA SELATAN – 18 Juli 3026 – Isu penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi solar kembali mencuat dan mengguncang Kabupaten Minahasa Selatan. Hasil pantauan dan investigasi lapangan mengindikasikan adanya jaringan yang mengatur pergerakan, pengumpulan, hingga penampungan solar subsidi secara tidak sah yang berpusat di wilayah Tumpaan dan Matani.
Tim investigasi di lapangan mendapati adanya pergerakan kendaraan yang diduga mengangkut BBM subsidi, yang kemudian menuju lokasi terpencil berupa gubuk di kawasan tersebut. Di tempat itu, diduga berlangsung aktivitas pemindahan muatan solar ke wadah penampungan sebelum disalurkan kembali ke jalur yang tidak semestinya.
Informasi yang berkembang di masyarakat juga mengaitkan dugaan operasi gelap ini dengan aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU Tumpaan dan SPBU Amurang, serta diduga melibatkan pihak PT Ordo di wilayah Tumpaan dan Kalu Edo di wilayah Matani. Perlu ditegaskan, seluruh keterangan ini masih berupa dugaan awal dan belum dapat dipastikan kebenarannya sampai dilakukan penyelidikan mendalam oleh aparat berwenang, serta belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi keterlibatan pihak mana pun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyalahgunaan BBM subsidi adalah kejahatan yang merugikan keuangan negara secara besar-besaran sekaligus merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, publik mendesak Polres Minahasa Selatan, BPH Migas, serta seluruh instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, menelusuri alur peredaran dari hulu ke hilir, mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab, dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Masyarakat juga berharap aparat tidak menunda pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan gelap tersebut, guna mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga Minsel.
Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih dalam tahap penyelidikan. Setiap pihak yang disebut dalam laporan ini tetap dinyatakan tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Uber/Red)














