TERUNGKAP: OKNUM BERINISIAL FL TERLIBAT PEMERASAN, SEDANG TUDUHAN TERHADAP FRISKAKA (FS) TERBUKTI FITNAH HOAX
MINAHASA, 15 Juli 2026 — Saling tuding, bantahan berbelit, dan fakta lapangan yang berbalik 180 derajat mewarnai skandal dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU 74.593.21, Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Investigasi mendalam tim media membongkar jaringan penyelewengan, sekaligus membedah fakta dugaan keterlibatan oknum wartawan serta upaya licik memfitnah insan pers yang sedang mengungkap kebenaran.
Manajemen SPBU: “Narasi Semu, Kami Hanya Ikut SOP”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi Selasa (14/7/2026), penanggung jawab SPBU Yohanes Taliawo menolak keras seluruh tuduhan penyimpangan. Ia menyebut pemberitaan selama ini hanyalah “kaset rusak” yang sengaja diulang-ulang dan memelintir fakta.
“Operasional kami sudah sesuai prosedur. Setiap kendaraan yang membawa barcode resmi wajib kami layani. Setelah solar keluar dari SPBU, mau diangkut ke mana, mau dipindah ke wadah apa, itu bukan urusan kami,” tegas Yohanes, yang juga membantah tuduhan penjualan eceran ilegal dengan alasan dulu pengisian ke jerigen diklaim untuk kebutuhan nelayan.
FAKTA LAPANGAN RONTOKKAN PEMBELAAN: TANGKI SILUMAN & SOLAR HABIS DALAM 1 JAM
Klaim kepatuhan SOP itu hancur lebur dengan temuan investigasi di lokasi:
🔹 Terlihat jelas pengisian solar dalam jumlah besar ke galon dan wadah tidak standar
🔹 Deretan mobil Isuzu Panther, Toyota Kijang, hingga truk kecil dimodifikasi dengan “tangki siluman” berkapasitas jauh di atas standar pabrik
🔹 Kejanggalan ekstrem: pasokan 16.000 liter solar seringkali dinyatakan “habis” hanya dalam waktu kurang dari 1 jam
🔹 Dugaan kuat: stok sengaja disisakan untuk melayani jaringan penimbun ilegal, sementara warga umum yang berhak mendapat subsidi justru kehabisan.
TERBONGKAR: OKNUM WARTAWAN BERINISIAL FL DIDUGA GANDA KEUNTUNGAN DAN PEMERAS
Benang kusut di SPBU Tateli tidak berhenti pada mafia solar saja. Investigasi berhasil mengendus keterlibatan nyata oknum wartawan berinisial FL (sering disebut Fny Lmt) yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi:
✓ Diduga kerap meminta “jatah piring” solar subsidi sebanyak 100 liter setiap hari, yang dititipkan melalui salah seorang supir mobil Panther
✓ Modusnya: FL tidak mengambil fisik solar tersebut, melainkan langsung mencairkannya menjadi uang tunai dari penampung BBM ilegal
✓Jika permintaannya tidak dituruti, ia tak segan-segan menebar ancaman menutup operasional SPBU
“Setiap hari lihat saja, kalau armada saya terisi berarti ada bagiannya (FL) di situ. Kalau dirinya tidak bisa mendapatkan titipan tersebut, ia mengancam akan membuat SPBU tersebut tidak beroperasi atau ditutup,” ungkap seorang supir berinisial R kepada tim investigasi.

PERNYATAAN TEGAS: TUDUHAN FRISKAKA (FS) MINTA UANG RP30 JUTA TERBUKTI HOAX & JEBAKAN FITNAH
Berdasarkan verifikasi dan konfirmasi menyeluruh terhadap seluruh informasi yang beredar: Tuduhan bahwa wartawan Friskaka (FS) meminta uang tutup mulut sebesar Rp30 Juta adalah TOTAL BOHONG, HOAX, DAN REKAYASA JEBAKAN.
– Isu ini sengaja disebarkan untuk membelokkan perhatian publik, merusak nama baik, serta membungkam FS yang konsisten mengungkap kebenaran kasus ini
– Rekam jejak jurnalistik FS terbukti teguh pada prinsip kebenaran, tidak pernah sekalipun meminta uang atau keuntungan pribadi dalam setiap liputannya
– Tidak ada satu pun bukti sahih yang mendukung tuduhan pemerasan terhadap FS; justru terindikasi kuat tuduhan ini dibuat untuk melindungi pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.
DESAKAN KERAS: POLDASULUT & PERTAMINA HARUS SIDAK TOTAL
Sikap lepas tangan manajemen SPBU, dugaan keterlibatan oknum FL, serta upaya memfitnah wartawan dinilai menjadi celah fatal yang menggerogoti hak masyarakat.
Masyarakat dan tim investigasi menuntut:
1. Polda Sulawesi Utara segera selidiki seluruh aliran dana, penyelewengan, serta dalang di balik penyebaran berita bohong terhadap FS
2. Pihak Pertamina lakukan sidak mendadak, verifikasi stok, dan evaluasi izin operasional SPBU Tateli
3. Periksa dan proses hukum tegas oknum FL serta pihak manajemen SPBU yang terbukti terlibat
4. Tegakkan asas keadilan: jangan biarkan kebenaran dikalahkan oleh fitnah dan kepentingan pribadi.
Sampai rilis ini disebar, tim masih mengumpulkan bukti digital, rekaman, dan kesaksian saksi untuk diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
(Redaksi Media Garda Garuda Investigasi)
Sumber: Hasil Investigasi Lapangan & Verifikasi Fakta
Lokasi: SPBU 74.593.21 Desa Tateli, Mandolang, Minahasa
Tanggal: 15 Juli 2026














