MINAHASA UTARA – 3, juli 2025 – Dugaan tidak dibayarkannya gaji tenaga pendidik kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Kepala PAUD Kendista, Des Watudambo Dua, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, resmi membawa persoalan tersebut ke ranah hukum setelah mengaku tidak menerima haknya selama lebih dari satu tahun.
Melalui kuasa hukumnya, Eka Dicky Steven Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., Jeyni Rottie melaporkan Hukum Tua Desa Watudambo Dua ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara.
Laporan tersebut diterima pada Jumat, 3 Juli 2026, dengan Nomor: STTLP/B/395/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara. Dalam laporan itu, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan kepada penyidik, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eka Dicky menegaskan, persoalan ini bukan semata sengketa administrasi, tetapi menyangkut hak tenaga pendidik yang telah mengabdi kepada masyarakat.
- «”Guru adalah pilar pendidikan bangsa. Ketika hak mereka diduga tidak dipenuhi selama lebih dari satu tahun, maka negara tidak boleh diam. Kami menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tegas Eka Dicky.»
Menurutnya, berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian telah dilakukan, namun belum menghasilkan pembayaran hak yang menjadi tuntutan kliennya.
- «”Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Sulawesi Utara untuk mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.»

Jeyni Rottie mengaku telah menjalankan tugas sebagai Kepala PAUD sekaligus tenaga pendidik sejak Juni 2025 hingga Juli 2026. Selama periode tersebut, ia menyatakan belum menerima honor yang menjadi haknya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama tiga guru lainnya beberapa kali menghadiri rapat dengan pemerintah desa untuk mempertanyakan pembayaran honor. Pemerintah desa, menurutnya, sempat menyampaikan alasan keterbatasan dana dan menawarkan skema pembayaran menggunakan hasil pengelolaan BUMDes.
Namun hingga kini, Jeyni mengaku belum menerima pembayaran, sementara tiga guru lainnya disebut hanya menerima sebagian honor.
Berdasarkan dokumen laporan, nilai honor Kepala PAUD yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp9,6 juta, sedangkan honor tiga guru lainnya sekitar Rp18 juta secara keseluruhan.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak tenaga pendidik yang memiliki peran penting dalam mencerdaskan generasi bangsa. Publik pun menantikan langkah penyidik Polda Sulawesi Utara dalam mengungkap fakta hukum secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, Hukum Tua Desa Watudambo Dua, Ida Rotty, S.Pd., belum memberikan keterangan atau tanggapan atas laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)














