AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan Tegaskan Tidak Pernah Membungkam Pers, Bantah Keras Narasi Pengancaman dan Klarifikasi Isu Pertambangan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BOLAANG MONGONDOW TIMUR – 24 Juni 2026 – Gelombang tudingan yang menyeret nama Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis dan aktivitas pertambangan akhirnya dijawab secara terbuka melalui hak jawab resmi.
Dalam klarifikasinya, Kapolres menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang berkembang harus diuji berdasarkan fakta dan mekanisme hukum, bukan dibangun melalui opini yang berpotensi menyesatkan publik.
- “Polres Boltim menghormati kebebasan pers dan tidak pernah menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kapolres.
Bantah Keras Narasi Intimidasi Wartawan
Kapolres menegaskan tidak pernah menginstruksikan, melakukan, maupun membenarkan tindakan yang mengarah pada intimidasi atau pengancaman terhadap wartawan.
Menurutnya, insan pers merupakan mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Karena itu, tudingan yang menyebut adanya upaya membungkam jurnalis dinilai tidak berdasar apabila tidak disertai bukti dan proses klarifikasi yang berimbang.
Isu Koordinator Wartawan Disebut Tidak Pernah Ada
Dalam hak jawab tersebut, Kapolres juga meluruskan informasi yang beredar terkait adanya pihak tertentu yang mengaku sebagai koordinator wartawan atau perwakilan resmi Polres Boltim.
AKBP Golfried menegaskan bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan surat keputusan, mandat maupun penunjukan resmi kepada siapa pun untuk bertindak atas nama Polres Boltim dalam urusan koordinasi wartawan.
- “Apabila ada pihak yang mengatasnamakan institusi tanpa dasar resmi, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak dapat dikaitkan dengan Polres Boltim,” tegasnya.
Soal Tambang, Penanganan Harus Berdasarkan Hukum
Menanggapi pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas pertambangan di wilayah Boltim, Kapolres menjelaskan bahwa pernyataan mengenai keberadaan tambang rakyat merupakan gambaran kondisi yang ada di lapangan dan menjadi perhatian aparat bersama pemerintah daerah serta instansi teknis terkait.
Penanganan persoalan pertambangan, menurutnya, tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme hukum, kewenangan yang jelas, dan koordinasi lintas sektor.
Tolak Penghakiman dan Opini Sepihak
Kapolres mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan ruang publik sebagai arena penghakiman tanpa dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengajak masyarakat, organisasi pers, dan seluruh elemen untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menggunakan jalur resmi apabila memiliki informasi atau dugaan pelanggaran.
Polres Boltim: Terbuka Dikritik, Siap Diawasi
Sebagai institusi negara, Polres Boltim menegaskan tidak anti kritik dan siap menerima pengawasan publik secara terbuka.
Namun demikian, kritik harus dibangun di atas data, fakta, dan tanggung jawab moral, bukan melalui narasi yang berpotensi mencederai kehormatan institusi maupun individu tanpa pembuktian yang sah.
“Jangan Jadikan Opini Sebagai Vonis”
Menutup hak jawabnya, Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan mengajak seluruh pihak menjaga iklim demokrasi yang sehat dengan mengedepankan fakta, verifikasi, dan keseimbangan informasi.
- “Kebebasan pers harus dijaga, tetapi kebenaran dan fakta juga harus menjadi landasan utama. Jangan jadikan opini sebagai vonis dan jangan biarkan informasi yang belum terverifikasi memecah kepercayaan publik,” tegas Kapolres. (Red)














