Jakarta, 21 Agustus 2026 – Laporan Informasi terkait dugaan penggunaan copy ijazah SMA yang tidak benar atas nama Welly Titah, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, hingga tanggal 21 Agustus 2026 belum mendapatkan kejelasan status penanganan di Subdit IV Tipidum Bareskrim Polri.
Laporan tersebut telah disampaikan pelapor Demercis Harto Tamila ke Bareskrim Polri pada 8 Desember 2025. Hingga saat ini pelapor telah menerima 2 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan / SP2HP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1 SP2HP Pertama: No. B/47/II/RES.17/2026/Dittipidum tanggal 4 Februari 2026.
2.SP2HP Kedua: No. B/706/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum tanggal 7 Mei 2026.
Dalam SP2HP terakhir, penyidik menyampaikan telah melakukan penelitian, administrasi penyelidikan, dan gelar perkara pendahuluan. Namun penanganan disebut masih menunggu anggaran untuk proses lebih lanjut.
BUKTI PERMULAAN YANG DILAMPIRKAN PELAPOR:
1. Kejanggalan Dokumen: Ditemukan 3 jenis legalisir berbeda pada 3 lembar copy ijazah SMA. Serta 4 lembar copy ijazah pembanding.
2. Kejanggalan Riwayat Pendidikan: Data dari Kemdikbudristek menunjukkan SMAS Kristen Eben Haezar Manado berdiri pada 18 Juli 1985. Sementara dalam wawancara di depan Kantor Bawaslu Talaud, yang bersangkutan menyebut bersekolah di sana kelas 1-2 tahun 1981-1983 dan pindah ke SMA Swasta Lirung kelas 3 tahun 1984.
3.Keterangan Saksi: Pelapor melampirkan keterangan yang menyebut adanya pembahasan terkait pembuatan ijazah pada tahun 2017 di salah satu penginapan di Melonguane yang dihadiri beberapa orang termasuk Cristian Aesong.
4.Bukti Tambahan: Pelapor menyatakan akan menyerahkan bukti tambahan baru ke Bareskrim yang diduga berkaitan dengan penggunaan dokumen untuk persyaratan pencalonan di Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud beberapa tahun lalu.
DASAR HUKUM YANG DISAMPAIKAN:
Pelapor menduga perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 272 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggunaan surat/ijazah palsu dan Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
TUNTUTAN PELAPOR:
“Dengan 2 SP2HP dan bukti permulaan yang sudah kami serahkan, kami hanya meminta kepastian hukum. Sudah 8 bulan dan 10 kali pemberitaan media. Kami mendesak Bapak Presiden RI, Bapak Kapolri, dan Bapak Kabareskrim Polri untuk memberikan atensi dan memerintahkan percepatan proses. Apakah naik ke penyidikan atau tidak, kami butuh kepastian,” tegas pelapor.
Pelapor juga akan menyerahkan bukti-bukti baru tambahan ke Subdit IV dalam waktu dekat karena ada temuan kejanggalan-kejanggalan pada saat pindah sekolah, tutup Demercis.(Rrd)














