RAMPAS Rp15 MILIAR! KASUS KORUPSI TAMBANG EMAS PT HWR BELUM TUNTAS, KEJATI SULUT ANCAM TANGKAP PIHAK LAIN

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

 

Kerugian Negara Masih Menggunung, 35 Perusahaan Tambang Lain Mulai Disisir Menyeluruh

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

MANADO – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mematahkan anggap sejumlah pihak bahwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Minahasa Tenggara sudah selesai. Meskipun berhasil menyita dan menitipkan dana senilai Rp15.040.570.446 di Bank Syariah Indonesia sebagai bagian pemulihan kerugian negara, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan: proses hukum baru saja dimulai dan masih terbuka lebar untuk menyeret pihak lain.

Dalam konferensi pers resmi, Kajati menegaskan bahwa pengembalian uang tidak berarti hal selesai. “Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga pemulihan kerugian negara. Penyidikan masih berjalan dan kemungkinan adanya perkembangan baru sangat terbuka,” tegasnya.

TIGA TERSANGKA BELUM TUTUP PINTU
Saat ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka: mantan Kadis ESDM Sulut berinisial BAT, Direktur PT HWR BDG, serta Manajer Produksi HJ. Namun, gerbang penyidikan belum tertutup. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan hasil pemeriksaan ahli, peluang munculnya tersangka baru masih sangat besar.

KERUGIAN NEGARA JAUH LEBIH BESAR
Dana Rp15 miliar yang diamankan baru dihitung dari aktivitas penambangan di lahan seluas 32 hektare. Padahal total izin usaha PT HWR mencapai 100 hektare. Masih tersisa 68 hektare yang sedang dihitung potensi kerugiannya. Belum lagi kerusakan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp11,85 miliar, mencakup kerusakan ekologis, kerugian ekonomi, hingga biaya pemulihan kawasan yang dirusak.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Perempuan di Makassar, LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolrestabes Tahan Pelaku

PENYELIDIKAN DIPERLUAS HINGGA TAHUN 2013
Penyidik tak hanya memeriksa periode 2020–2025, tapi menelusuri jejak keberadaan perusahaan sejak tahun 2013 guna mengungkap seluruh dugaan penyimpangan yang terjadi selama belasan tahun beroperasi. Hingga kini telah diperiksa 45 saksi dan dua ahli, digeledah kantor PT HWR, Dinas ESDM, serta toko emas di Manado hingga Kotamobagu, dan disita sejumlah alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.

SINYAL KERAS: 35 PERUSAHAAN LAIN DISIRIS
Paling mencengangkan, Kejati Sulut kini mulai memetakan dan mendalami aktivitas 35 perusahaan tambang yang menguasai wilayah seluas 46 ribu hektare di Sulawesi Utara. Langkah ini untuk memastikan apakah ada pola pelanggaran serupa yang merugikan negara dalam jumlah jauh lebih besar.

Kejati menegaskan proses berjalan profesional dan transparan, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Namun rakyat menanti: siapa lagi yang akan terseret, dan berapa kerugian negara yang sesungguhnya digelapkan dari tambang emas di Sulawesi Utara?

 

Penulis: Noldy Worang
Tim Investigasi: Media Garda Garuda Investigasi.com
Penerbit: Media Garda Garuda Investigasi.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAJA MAFIA SOLAR FRENLY ROMPAS MENANTANG NEGARA! GUDANG RAKSASA DI KEMAH BEROPERASI LANCAR, HUKUM DI SULUT TAMPAK DITELAN BUMI
Dugaan Pungli Gunung Botak Menggema, Pangdam Diminta Turun Tangan Tegas Bersihkan Oknum
“Tak Ada Ampun! Kejaksaan Negeri Bitung Kunci Nama Tersangka Baru Kasus Perumda Bitung”
Kasus Penganiayaan Perempuan di Makassar, LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolrestabes Tahan Pelaku
Polres Bolaang Mongondow Tegaskan Komitmen Profesional Tangani Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Proses Penyidikan Libatkan Ahli Migas
Polres Bitung Jangan Diam! Dugaan Pengisian Solar Subsidi ke KM Saparua 22 dan Ancaman terhadap Wartawan Harus Diusut Tuntas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:15 WIB

RAJA MAFIA SOLAR FRENLY ROMPAS MENANTANG NEGARA! GUDANG RAKSASA DI KEMAH BEROPERASI LANCAR, HUKUM DI SULUT TAMPAK DITELAN BUMI

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:06 WIB

RAMPAS Rp15 MILIAR! KASUS KORUPSI TAMBANG EMAS PT HWR BELUM TUNTAS, KEJATI SULUT ANCAM TANGKAP PIHAK LAIN

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:26 WIB

Dugaan Pungli Gunung Botak Menggema, Pangdam Diminta Turun Tangan Tegas Bersihkan Oknum

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:56 WIB

“Tak Ada Ampun! Kejaksaan Negeri Bitung Kunci Nama Tersangka Baru Kasus Perumda Bitung”

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:31 WIB

Kasus Penganiayaan Perempuan di Makassar, LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolrestabes Tahan Pelaku

Berita Terbaru