Kerugian Negara Masih Menggunung, 35 Perusahaan Tambang Lain Mulai Disisir Menyeluruh
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MANADO – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mematahkan anggap sejumlah pihak bahwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Minahasa Tenggara sudah selesai. Meskipun berhasil menyita dan menitipkan dana senilai Rp15.040.570.446 di Bank Syariah Indonesia sebagai bagian pemulihan kerugian negara, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan: proses hukum baru saja dimulai dan masih terbuka lebar untuk menyeret pihak lain.
Dalam konferensi pers resmi, Kajati menegaskan bahwa pengembalian uang tidak berarti hal selesai. “Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga pemulihan kerugian negara. Penyidikan masih berjalan dan kemungkinan adanya perkembangan baru sangat terbuka,” tegasnya.
TIGA TERSANGKA BELUM TUTUP PINTU
Saat ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka: mantan Kadis ESDM Sulut berinisial BAT, Direktur PT HWR BDG, serta Manajer Produksi HJ. Namun, gerbang penyidikan belum tertutup. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan hasil pemeriksaan ahli, peluang munculnya tersangka baru masih sangat besar.
KERUGIAN NEGARA JAUH LEBIH BESAR
Dana Rp15 miliar yang diamankan baru dihitung dari aktivitas penambangan di lahan seluas 32 hektare. Padahal total izin usaha PT HWR mencapai 100 hektare. Masih tersisa 68 hektare yang sedang dihitung potensi kerugiannya. Belum lagi kerusakan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp11,85 miliar, mencakup kerusakan ekologis, kerugian ekonomi, hingga biaya pemulihan kawasan yang dirusak.
PENYELIDIKAN DIPERLUAS HINGGA TAHUN 2013
Penyidik tak hanya memeriksa periode 2020–2025, tapi menelusuri jejak keberadaan perusahaan sejak tahun 2013 guna mengungkap seluruh dugaan penyimpangan yang terjadi selama belasan tahun beroperasi. Hingga kini telah diperiksa 45 saksi dan dua ahli, digeledah kantor PT HWR, Dinas ESDM, serta toko emas di Manado hingga Kotamobagu, dan disita sejumlah alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.
SINYAL KERAS: 35 PERUSAHAAN LAIN DISIRIS
Paling mencengangkan, Kejati Sulut kini mulai memetakan dan mendalami aktivitas 35 perusahaan tambang yang menguasai wilayah seluas 46 ribu hektare di Sulawesi Utara. Langkah ini untuk memastikan apakah ada pola pelanggaran serupa yang merugikan negara dalam jumlah jauh lebih besar.
Kejati menegaskan proses berjalan profesional dan transparan, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Namun rakyat menanti: siapa lagi yang akan terseret, dan berapa kerugian negara yang sesungguhnya digelapkan dari tambang emas di Sulawesi Utara?
Penulis: Noldy Worang
Tim Investigasi: Media Garda Garuda Investigasi.com
Penerbit: Media Garda Garuda Investigasi.com














