Polres Bolaang Mongondow Tegaskan Komitmen Profesional Tangani Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Proses Penyidikan Libatkan Ahli Migas

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Bolaang Mongondow, 26 Februari 2026 – Polres Bolaang Mongondow menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal usul distribusi BBM tersebut dari hulu hingga hilir guna memastikan legalitas pengangkutan dan peruntukannya. Barang bukti berupa BBM jenis solar yang telah diamankan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bolmong melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa dalam rangka memperkuat pembuktian, penyidik akan berkolaborasi dengan saksi ahli di bidang minyak dan gas (migas) untuk memberikan keterangan teknis dalam proses penyidikan.

  • “Proses hukum terus berjalan. Kami menunggu hasil pemeriksaan serta keterangan saksi ahli migas untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup, tentu akan dilakukan penetapan tersangka serta upaya paksa sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Baca Juga:  RAJA MAFIA SOLAR FRENLY ROMPAS MENANTANG NEGARA! GUDANG RAKSASA DI KEMAH BEROPERASI LANCAR, HUKUM DI SULUT TAMPAK DITELAN BUMI

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bolmong memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara akuntabel dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Polri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Setiap perkembangan proses penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai mekanisme yang berlaku.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patung Sejarah Remboken Diresmikan, Simbol Persaudaraan Kawanua hingga Mancanegara
Kapolda Sulut Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Susetio Cahyadi Resmi Emban Amanah Baru
Suasana Penuh Kehangatan Warnai Perayaan HUT ke-38 Dr. James Komaling, M.Kes.
Sukses Gelar Konsolidasi Kader di Minahasa, Insan Pers Berharap Ruang Dokumentasi Media Lebih Memadai
WISUDA UNIMA JADI SOROTAN, ORANG TUA WISUDAWAN KECEWA DIDUGA TAK BISA MASUK RUANGAN
PENJILAT VS INDEPENDEN, LSM RAKO JANGAN MENJATUHKAN LSM LAIN HANYA UNTUK MENCARI PUJIAN GTI:
Polda Sulut Bongkar Tiga Kasus Narkoba, 63 Gram Sabu Dibagi dalam 62 Paket
PROYEK DRAINASE RP2,8 MILIAR DIDUGA BERMASALAH, KEMBALI DIANGGARKAN 2026 — GTI DESAK POLDA SULUT & KEJATI PERIKSA KADIS PU MANADO
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 00:41 WIB

Patung Sejarah Remboken Diresmikan, Simbol Persaudaraan Kawanua hingga Mancanegara

Senin, 28 September 2026 - 08:59 WIB

Kapolda Sulut Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Susetio Cahyadi Resmi Emban Amanah Baru

Sabtu, 26 September 2026 - 16:42 WIB

Suasana Penuh Kehangatan Warnai Perayaan HUT ke-38 Dr. James Komaling, M.Kes.

Jumat, 25 September 2026 - 12:34 WIB

Sukses Gelar Konsolidasi Kader di Minahasa, Insan Pers Berharap Ruang Dokumentasi Media Lebih Memadai

Selasa, 22 September 2026 - 13:03 WIB

WISUDA UNIMA JADI SOROTAN, ORANG TUA WISUDAWAN KECEWA DIDUGA TAK BISA MASUK RUANGAN

Berita Terbaru