MINAHASA UTARA – 6Julii 2026 – Polemik dugaan belum dibayarkannya honor tenaga pendidik PAUD KB-Kendista, Desa Watudambo II, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, terus menjadi sorotan publik. Perbedaan keterangan antara Penjabat Hukum Tua Desa Watudambo II, Ida Rotty, S.Pd., dengan Kepala Sekolah PAUD KB-Kendista, Meyni Rotty, memicu desakan agar persoalan tersebut diusut secara terbuka, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menanggapi polemik tersebut, Pengacara Eka Diky Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., menegaskan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak boleh menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- > “Apabila ada pihak yang menyatakan honor telah dibayarkan, maka hal itu wajib dibuktikan melalui dokumen resmi seperti bukti transfer, daftar penerimaan, kuitansi, maupun administrasi keuangan lainnya. Sebaliknya, apabila ada pihak yang menyatakan belum menerima haknya, maka hal itu juga wajib diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Eka Diky Mantik.
Menurutnya, perbedaan keterangan yang berkembang di ruang publik harus segera diakhiri melalui proses hukum yang transparan agar masyarakat memperoleh kepastian atas fakta yang sebenarnya.
Di sisi lain, Kepala Sekolah PAUD KB-Kendista, Meyni Rotty, tetap pada keterangannya bahwa dirinya bersama tiga tenaga pendidik lainnya belum menerima honor selama periode Juli–Desember 2025 dan Januari–Juni 2026. Ia juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya telah dipanggil menghadiri rapat pada 6 Juli 2026, dengan menyatakan tidak pernah menerima undangan maupun pemberitahuan resmi.
Sementara itu, Penjabat Hukum Tua Desa Watudambo II sebelumnya menyampaikan bahwa honor tahap kedua Tahun 2025 selama enam bulan telah dibayarkan serta menyebut pihak sekolah telah diundang menghadiri rapat terkait pembayaran honor.
Atas adanya perbedaan keterangan tersebut, Pengacara Eka Diky Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., meminta penyidik Polda Sulawesi Utara mengusut perkara tersebut secara profesional, independen, transparan, dan objektif dengan memeriksa seluruh dokumen administrasi, bukti pembayaran, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang terkait.
Selain itu, Eka Diky Mantik juga meminta Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan perhatian terhadap tata kelola administrasi di Desa Watudambo II, termasuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila diperlukan.
Menurutnya, selain polemik honor tenaga pendidik PAUD, muncul pula pertanyaan dari masyarakat terkait penunjukan Ida Rotty, S.Pd., yang berstatus sebagai ASN/PNS dan disebut telah beberapa kali dipercaya menjabat sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Watudambo II.
- > “Apabila benar yang bersangkutan telah beberapa kali dipercaya menjabat sebagai Penjabat Hukum Tua, termasuk sebagaimana yang berkembang di masyarakat disebut hingga lima kali, maka perlu ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai dasar hukum dan mekanisme pengangkatannya. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Eka Diky Mantik.
Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan agar seluruh proses administrasi pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan maupun penetapan dari aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran administrasi terkait polemik pembayaran honor maupun pengangkatan Penjabat Hukum Tua Desa Watudambo II. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Red














