Saksi Proyek DPRD Minahasa Diduga Berbohong di PN Tipikor Manado, Tim Hukum Pertimbangkan Minta Hakim Terapkan Pasal Sumpah Palsu

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

MANADO, 20 OKTOBER 2026 – Jalannya persidangan kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado kian memanas. Merespons kesaksian dari unsur kedinasan yang dinilai berbelit-belit dan memutarbalikkan fakta, Tim Hukum Minahasa Lawyer selaku kuasa hukum Sekretaris Dewan (Sekwan) menyatakan akan mempertimbangkan secara serius untuk meminta Majelis Hakim menerapkan ketentuan Pasal 174 KUHAP terkait dugaan kesaksian palsu.

Sorotan tajam ini mencuat usai agenda pemeriksaan saksi dari unsur Dinas Pekerjaan Umum (PU) di PN Tipikor Manado, Selasa (19/10/2026). Di muka persidangan, para saksi di bawah sumpah berdalih kapasitas mereka hanya sebagai “Tim Teknis” pembantu. Namun, pengakuan itu langsung patah oleh alat bukti dokumen milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunjukkan tanda tangan mereka tercantum jelas sebagai Pengawas Lapangan, ditambah fakta riil bahwa mereka memang nyata melakukan pengawasan langsung di lokasi proyek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • ” Saksi mencoba mengecilkan peran dan melempar tanggung jawab di persidangan dengan dalih hanya membantu. Padahal hitam di atas putih mereka menandatangani dokumen pengawasan, dan di lapangan mereka yang mengawasi fisik proyek secara riil. Atas ketidakjujuran yang merugikan klien kami ini, kami selaku kuasa hukum sedang mempertimbangkan secara matang langkah hukum untuk memohon kepada Majelis Hakim agar menerapkan Pasal 174 KUHAP. ” Tegas Jesen Rambitan perwakilan Tim Hukum Minahasa Lawyer kepada awak media di lingkungan PN Manado seusai sidang.
Baca Juga:  Dilaporkan ke Bareskrim, GADAPAKSI Luruskan Isu dan Desak Uji Hukum Dugaan Ijazah Bupati Talaud*

Jika opsi ini resmi ditempuh, para saksi terancam sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 242 ayat (2) KUHP, memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara pidana diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun, dan Majelis Hakim PN Tipikor Manado memiliki wewenang penuh berdasarkan Pasal 174 KUHAP untuk memerintahkan penahanan saksi tersebut seketika di ruang sidang.
Tim Hukum Minahasa Lawyer menegaskan bahwa status klien mereka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan konsekuensi hukum yuridis yang melekat secara kedinasan (ex-officio) pada jabatan Sekwan. Sebagai pejabat struktural yang mengemban mandat tersebut, klien mereka mengambil keputusan dan memproses administrasi proyek berdasarkan asas kepercayaan penuh atas laporan fisik yang telah diverifikasi dan ditandatangani oleh para pengawas lapangan dari Dinas PU.

  • “Jabatan PPK itu melekat pada jabatan Sekwan secara regulasi, sehingga fungsi klien kami adalah manajerial dan administratif. Klien kami tidak mungkin setiap menit mengukur semen atau besi di lapangan, karena itulah dibentuk tim pengawas teknis. Jika pengawas lapangan yang nyata-nyata bekerja dan menandatangani dokumen justru mencoba cuci tangan dan berbohong di persidangan, maka jangan melemparkan kelalaian teknis lapangan mereka sebagai kesalahan administratif klien kami. ” Tutup Jesen.

Uber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN
SOROTAN PUBLIK: KING POLO BEREBE GUNCANG LANGOWAN! PESRAT RATATOTOK TAKLUKKAN MANGUNI VC 2-0 DI LANGOWAN CUP 2026
KASUS DUGAAN PUNGLI KPLP BITUNG MAKIN PANAS! DEMERCIS TAMILA HANTAM KEPALA PANGKALAN: “10 BULAN UPETI DIDUGA BERJALAN, APA MUNGKIN ATASAN TIDAK TAHU? ADA SETORAN KE ATAS?”
Damkar Minahasa Bersama Pemerintah Kecamatan dan Masyarakat Kakas Barat Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Dekat Permukiman Warga
Pertalite Langka di SPBU Langowan, Harga Eceran Tembus Rp25 Ribu, Warga Minta Pengisian Jeriken 20–40 Liter Ditertibkan
TALAUD KABUPATEN MUDA YANG DIPIMPIN FOTOKOPI, DISEMBAH SARJANA ASLI
DI TALAUD, KRITIK DIBALAS ALERGI: SEKDA DAN 2 KADIS DIDUGA LUPA SUMPAH ASN
LSM INAKOR Apresiasi Capaian Peningkatan Kinerja, Yusuf Detu S.kep.Ns. Sebagai Plt Dirut RSUD Datoe Binangkang.
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:53 WIB

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Saksi Proyek DPRD Minahasa Diduga Berbohong di PN Tipikor Manado, Tim Hukum Pertimbangkan Minta Hakim Terapkan Pasal Sumpah Palsu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:19 WIB

KASUS DUGAAN PUNGLI KPLP BITUNG MAKIN PANAS! DEMERCIS TAMILA HANTAM KEPALA PANGKALAN: “10 BULAN UPETI DIDUGA BERJALAN, APA MUNGKIN ATASAN TIDAK TAHU? ADA SETORAN KE ATAS?”

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Damkar Minahasa Bersama Pemerintah Kecamatan dan Masyarakat Kakas Barat Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Dekat Permukiman Warga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Pertalite Langka di SPBU Langowan, Harga Eceran Tembus Rp25 Ribu, Warga Minta Pengisian Jeriken 20–40 Liter Ditertibkan

Berita Terbaru