SULAWESI UTARA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran publikasi dan kerja sama media massa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) Tahun Anggaran 2023–2024 menjadi sorotan publik. 22 Oktober 2026
Dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Utara, yakni Steven Liow (SL) dan Christian Iroth (CI), dikabarkan telah ditahan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran publikasi dan kerja sama media massa yang disebut mencapai Rp15 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar.

Penahanan Setelah Pemeriksaan Intensif
Proses penahanan kedua tersangka disebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipidkor, Kompol Andri Permana.
Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam hingga tujuh jam, yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA.
Setelah menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Polda Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Diharapkan Telusuri Aliran Dana
Penanganan perkara ini turut menarik perhatian publik, khususnya terkait mekanisme pengelolaan anggaran publikasi dan kerja sama media di lingkungan Pemprov Sulut.
Sejumlah aspek dinilai penting untuk didalami, mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan kerja sama, verifikasi kegiatan publikasi, hingga mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Selain itu, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat atau memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Penyidik disebut masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Meski demikian, setiap penetapan tersangka baru harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi Penanganan Perkara Dinantikan Publik
Kasus dugaan korupsi dana publikasi media ini menjadi perhatian karena anggaran kerja sama media pada dasarnya diperuntukkan bagi penyebarluasan informasi mengenai program, kebijakan, dan kegiatan pemerintah kepada masyarakat.
Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik kini menantikan langkah aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Pengungkapan fakta hukum, termasuk mekanisme penggunaan anggaran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Penanganan perkara ini juga diharapkan menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola anggaran publikasi dan kerja sama media di lingkungan pemerintah daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Meski telah menjalani proses hukum, kedua tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Noldy Worang)














