Minahasa, Senin 12 Oktober 2026.
Pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa masih dianggap sebagai hak prerogatif kepala desa, sehingga fakta dilapangan masih sering ditemukannya pemberhentian sepihak oleh kepala desa.
Tentu hal ini dapat mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga berpotensi terhambatnya pembangunan desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Darwin Najoan selaku Pegiat Anti Korupsi angkat bicara terkait fenomena yang terjadi dibeberapa desa di Minahasa terkait pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme.
Darwin menegaskan pemberhentian perangkat desa bukan hak prerogatif kepala desa melainkan harus melalui mekanisme khusus yang sudah diatur Undang-Undang.
- ” Fakta dilapangan masih banyak kepala desa yang menganggap pemberhentian perangkat adalah hak prerogatifnya.
Sejak kapan kepala desa punya hak prerogatif..? ” Imbuhnya.
Sesuai aturan pemberhentian perangkat desa sebagai berikut ;
1. UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 6 Tentang Desa. Kepala desa berhak mangangkat dan memberhentikan perangkat desa, tapi harus sesuai mekanisme.
2. Permendagri No. 67 Tahun 2017 (Perubahan dari Permendagri No. 83 Tahun 2015) Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Perangkat desa bisa diberhentikan apabila ;
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri
(Mengundurkan diri)
c. Diberhentikan karena :
● Usia sudah 60 tahun
● Berhalangan tetap
(Sakit menahun, tidak
Bisa kerja 6 bulan)
● Tidak lagi memenuhi
syarat jadi perangkat.
● melanggar larangan
perangkat desa
(Korupsi, jadi
pengurus partai,
merugikan
kepentingan umum).
● tidak memenuhi
kewajiban.
Darwin menambahkan perlu kehati-hatian Camat dalam memverifikasi rekomendasi, apakah alasannya masuk akal sesuai aturan, kalau tidak camat wajib menolak.
- ” Camat harus verifikasi surat permohonan rekomendasi dari kades terkait pemberhentian perangkat.
Harus diperhatikan validitas lampiran, apakah objektif atau hanya dibuat buat.” Tegas Darwin.
Darwin juga mengingatkan camat selaku pejabat yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan dapat dikenai sanksi administratif apabila keliru, lalai, atau menerbitkan rekomendasi yang tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan hukum.
- ” tentu ada sanksinya apabila camat lalai atau tidak teliti.
Dasar hukumnya sudah jelas Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Antara lain asas kecermatan dan asas tidak menyalahgunakan wewenang. “tutup Darwin.(RED)














