Darwin Minta Kehati-Hatian Camat Dalam Rekomendasi. Pemberhentian Perangkat Desa Oleh Kepala Desa.

- Penulis

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Minahasa, Senin 12 Oktober 2026.
Pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa masih dianggap sebagai hak prerogatif kepala desa, sehingga fakta dilapangan masih sering ditemukannya pemberhentian sepihak oleh kepala desa.

Tentu hal ini dapat mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga berpotensi terhambatnya pembangunan desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darwin Najoan selaku Pegiat Anti Korupsi angkat bicara terkait fenomena yang terjadi dibeberapa desa di Minahasa terkait pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme.

Darwin menegaskan pemberhentian perangkat desa bukan hak prerogatif kepala desa melainkan harus melalui mekanisme khusus yang sudah diatur Undang-Undang.

  • ” Fakta dilapangan masih banyak kepala desa yang menganggap pemberhentian perangkat adalah hak prerogatifnya.
    Sejak kapan kepala desa punya hak prerogatif..? ” Imbuhnya.

Sesuai aturan pemberhentian perangkat desa sebagai berikut ;

1. UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 6 Tentang Desa. Kepala desa berhak mangangkat dan memberhentikan perangkat desa, tapi harus sesuai mekanisme.

2. Permendagri No. 67 Tahun 2017 (Perubahan dari Permendagri No. 83 Tahun 2015) Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Baca Juga:  Usman Musa Investigasi Nasional Media Gardagarudainvestigasi.com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Perangkat desa bisa diberhentikan apabila ;

a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri
(Mengundurkan diri)
c. Diberhentikan karena :
● Usia sudah 60 tahun
● Berhalangan tetap
(Sakit menahun, tidak
Bisa kerja 6 bulan)
● Tidak lagi memenuhi
syarat jadi perangkat.
● melanggar larangan
perangkat desa
(Korupsi, jadi
pengurus partai,
merugikan
kepentingan umum).
● tidak memenuhi
kewajiban.

Darwin menambahkan perlu kehati-hatian Camat dalam memverifikasi rekomendasi, apakah alasannya masuk akal sesuai aturan, kalau tidak camat wajib menolak.

  • ” Camat harus verifikasi surat permohonan rekomendasi dari kades terkait pemberhentian perangkat.
    Harus diperhatikan validitas lampiran, apakah objektif atau hanya dibuat buat.” Tegas Darwin.

Darwin juga mengingatkan camat selaku pejabat yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan dapat dikenai sanksi administratif apabila keliru, lalai, atau menerbitkan rekomendasi yang tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan hukum.

  • ” tentu ada sanksinya apabila camat lalai atau tidak teliti.
    Dasar hukumnya sudah jelas Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
    Antara lain asas kecermatan dan asas tidak menyalahgunakan wewenang. “tutup Darwin.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Publikasi Media Rp15 Miliar, Dua Mantan Pejabat Kominfo Sulut Ditahan
SOROTAN PUBLIK: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut Gelar Operasi di Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Jalani Tes Urine
Kelangkaan Pertalite di Sejumlah SPBU Sulawesi Utara Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Hukum Tua dan Warga Desa Bukittinggi Kakas Barat Sambut Positif Pembangunan Dermaga dan Fasilitas Mesin Pembuat Es Batu
Pererat Keakraban Dan Kebugaran, Bhayangkari Ranting Ditpolairud Polda Sulut Gelar Senam Pagi Bersama
World Coconut Day 2026 Resmi Dibuka di Manado, Sulut Perkuat Posisi sebagai Pusat Industri Kelapa Dunia
Dukung Program ASRI Presiden, Personil Ditpolairud Polda Sulut Gelar Aksi Bersih Lingkungan Kerja
Patung Sejarah Remboken Diresmikan, Simbol Persaudaraan Kawanua hingga Mancanegara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Dugaan Korupsi Dana Publikasi Media Rp15 Miliar, Dua Mantan Pejabat Kominfo Sulut Ditahan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:29 WIB

SOROTAN PUBLIK: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut Gelar Operasi di Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Jalani Tes Urine

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:09 WIB

Kelangkaan Pertalite di Sejumlah SPBU Sulawesi Utara Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Hukum Tua dan Warga Desa Bukittinggi Kakas Barat Sambut Positif Pembangunan Dermaga dan Fasilitas Mesin Pembuat Es Batu

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Darwin Minta Kehati-Hatian Camat Dalam Rekomendasi. Pemberhentian Perangkat Desa Oleh Kepala Desa.

Berita Terbaru