Jakarta, 18 Agustus 2026_ – Ketua DPD Sulawesi Utara LSM GADAPAKSI Indonesia, Demercis Harto Tamila, menyayangkan adanya pihak-pihak yang menjelekkan namanya buntut dari laporan dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Welly Titah, ke Bareskrim Polri.
“Apa yang saya laporkan adalah murni untuk mendapatkan kepastian hukum atas lembaran ijazah yang digunakan saat pencalonan. Ini bukan soal pribadi, ini soal integritas kepala daerah dan masa depan Talaud,” tegas Demercis.
Alasan Pelaporan ke Bareskrim
Laporan telah disampaikan ke SUBDIT IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sejak 8 Desember 2025 dengan seluruh bukti permulaan telah dilampirkan. Hingga 18 Agustus 2026 atau 8 bulan lebih, pelapor baru menerima SP2HP ke-2.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun dasar kecurigaan pelapor mengacu pada beberapa hal:
1.Pengakuan Pribadi Terlapor
Berdasarkan pertemuan tahun 2017 di Melonguane, terlapor disebut pernah menyampaikan tidak memiliki ijazah saat diusulkan maju di Pilkada. Keterangan ini disampaikan oleh saksi yang namanya telah tercantum dalam laporan.
2.Keterangan Keluarga
Pada tahun 2010, pelapor pernah berdiskusi dengan salah satu keluarga terlapor terkait rencana pencalonan. Saat itu disampaikan bahwa terlapor tidak memiliki ijazah.
3.Ketidaksesuaian Riwayat Sekolah*
Dalam rekaman video wawancara di depan Kantor Bawaslu Talaud, terlapor menyebut bersekolah di SMA Swasta Ebenhezer Manado kelas 1-2 tahun 1981-1983 dan kelas 3 di SMA Swasta Lirung tahun 1984. Namun data menunjukkan SMA Swasta Ebenhezer Manado baru berdiri tahun 1985.
4.Keterangan Alumni
Sejumlah alumni SMAN 1 Beo menyatakan tidak pernah melihat nama Welly Titah mengikuti ujian EBTANAS di sekolah tersebut.
5.Catatan Persidangan MK
Dalam sidang PHPU 317/PHPU.BUP-XXIII/2025, pelapor menilai hakim belum mempertimbangkan bukti video pengakuan terlapor dan belum menelusuri dokumen pendukung seperti buku raport kelas 1-3.
“Kejanggalan-kejanggalan inilah yang membuat saya menempuh jalur hukum. Kami hanya minta lembaran ijazah itu diuji secara forensik di Bareskrim agar terang benderang,” ujar Demercis.
Tanggapan Atas Fitnah
Demercis juga meluruskan bahwa pelaporan ini tidak didasari motif politik.
“Saya lakukan ini demi kepastian hukum dan Talaud yang lebih baik. Kepada oknum yang menyebarkan fitnah, silakan adu data dan bukti di ranah hukum, bukan di media sosial,” tutupnya.
GADAPAKSI Indonesia mendesak Bareskrim Polri segera menaikkan status laporan ke tahap penyidikan dan melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen yang disengketakan.(Red)














