DI TALAUD, KRITIK DIBALAS ALERGI: SEKDA DAN 2 KADIS DIDUGA LUPA SUMPAH ASN

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Jakarta –  14 Oktober 2026 –  Aktivis Demercis Tamila angkat bicara, jika Bupati diduga bermasalah dengan fotokopi ijazah SMA yang sudah dilaporkan ke Bareskrim, maka yang lebih memprihatinkan adalah mentalitas para pembantunya.

Informasi yang masuk ke kami: Sekda Kabupaten Kepulauan Talaud Yohanis Kamagi, Kadis Dukcapil Elen Mailuas, Kadis PUPR Gagola, dan beberapa oknum Kepala Dinas lainnya, diduga alergi dan tidak nyaman dengan rilis kritik pendidikan dan moral yang kami bagikan kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal rilis itu bukan hoax, bukan ujaran kebencian. Itu adalah kritik berbasis UU dan sudah dibaca ratusan ribu orang di 40 media nasional.

Untuk apa gelar dan jabatan tinggi kalau alergi dengan kritik?

Ini kajian aturan, biar malunya sah di depan seluruh ASN se-Indonesia:

1.Sekda dan Kadis adalah ASN, bukan penguasa. Mereka digaji untuk dikritik.
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 2 huruf f dan g: Penyelenggaraan ASN berdasar asas Keterbukaan dan Akuntabilitas.

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 2: PNS wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Ketika masyarakat dan LSM mengkritik soal dugaan ijazah dan pembangunan yang diduga hanya 35%, itu adalah bentuk kontrol publik yang dijamin negara. Kalau Sekda dan Kadis alergi, mereka melanggar asas keterbukaan itu. Mereka lupa mereka adalah pelayan, bukan majikan.

2.Jabatan Sekda adalah Panglima ASN. Kalau panglimanya alergi kritik, bagaimana prajuritnya?
Sekda adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pembina ASN tertinggi di kabupaten. Tugasnya adalah membina mentalitas merit system dan tahan kritik.

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN Pasal 3: Asas penyelenggaraan negara adalah kepastian hukum, keterbukaan, dan profesionalitas.

Baca Juga:  PAM GMIM Tondei Satu dan Gereja Injili di Tanah Papua Perkuat Kebersamaan dalam Pelayanan

Di seluruh Indonesia, Sekda dituntut menjadi contoh tahan kritik. Di Talaud, informasi yang kami terima justru Sekda Yohanis Kamagi diduga menunjukkan gejala alergi kritik. Ini preseden buruk bagi 514 kabupaten/kota lain.

Mau jadi contoh apa untuk junior-junior ASN di Talaud?

3.Kadis Dukcapil dan Kadis PUPR adalah jabatan teknis yang paling butuh kritik.
Dukcapil mengurus data identitas rakyat. PUPR mengurus pembangunan fisik yang kasat mata. Dua dinas ini adalah jantung pelayanan.

Jika Kadis Dukcapil Elen Mailuas dan Kadis PUPR Gagola diduga alergi dengan kritik publik, lalu bagaimana data kependudukan mau akurat? Bagaimana jalan dan jembatan mau 100% kalau yang mengkritik 35% saja sudah dianggap musuh?

UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Pasal 2: Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses.

Mengkritik hasil kerja dinas adalah hak publik, bukan serangan pribadi.

Penutup untuk seluruh ASN se-Indonesia yang membaca rilis ini:

Kami tidak membenci pribadi Yohanis Kamagi, Elen Mailuas, dan Gagola. Kami mengkritik mentalitas jabatan.

Di luar Talaud, para Sekda dan Kadis berlomba-lomba membuka diri dikritik demi reformasi birokrasi. Di Talaud, ada gejala sebaliknya: Kritik dibalas dengan alergi, bukan dengan data dan prestasi.

Jika alergi kritik ini terus dipelihara, maka wajar jika Talaud diduga sulit berkembang. Karena pemimpin yang diduga lahir dari fotokopi akan selalu takut pada fotokopi kebenaran yang bernama KRITIK.

Biarkan Bareskrim menguji dugaan ijazah. Tugas Sekda dan Kadis adalah menguji mentalitasnya sendiri di depan cermin: Apakah saya masih ASN yang disumpah untuk melayani, atau sudah menjadi penjaga kursi fotokopi?

Rakyat Talaud butuh pembangunan 100%, bukan pejabat yang 100% alergi kritik, tutup Demercis Harto Tamila selaku aktivis Pegiat Anti Mafia.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN
SOROTAN PUBLIK: KING POLO BEREBE GUNCANG LANGOWAN! PESRAT RATATOTOK TAKLUKKAN MANGUNI VC 2-0 DI LANGOWAN CUP 2026
Saksi Proyek DPRD Minahasa Diduga Berbohong di PN Tipikor Manado, Tim Hukum Pertimbangkan Minta Hakim Terapkan Pasal Sumpah Palsu
KASUS DUGAAN PUNGLI KPLP BITUNG MAKIN PANAS! DEMERCIS TAMILA HANTAM KEPALA PANGKALAN: “10 BULAN UPETI DIDUGA BERJALAN, APA MUNGKIN ATASAN TIDAK TAHU? ADA SETORAN KE ATAS?”
Damkar Minahasa Bersama Pemerintah Kecamatan dan Masyarakat Kakas Barat Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Dekat Permukiman Warga
Pertalite Langka di SPBU Langowan, Harga Eceran Tembus Rp25 Ribu, Warga Minta Pengisian Jeriken 20–40 Liter Ditertibkan
TALAUD KABUPATEN MUDA YANG DIPIMPIN FOTOKOPI, DISEMBAH SARJANA ASLI
LSM INAKOR Apresiasi Capaian Peningkatan Kinerja, Yusuf Detu S.kep.Ns. Sebagai Plt Dirut RSUD Datoe Binangkang.
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:53 WIB

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Saksi Proyek DPRD Minahasa Diduga Berbohong di PN Tipikor Manado, Tim Hukum Pertimbangkan Minta Hakim Terapkan Pasal Sumpah Palsu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:19 WIB

KASUS DUGAAN PUNGLI KPLP BITUNG MAKIN PANAS! DEMERCIS TAMILA HANTAM KEPALA PANGKALAN: “10 BULAN UPETI DIDUGA BERJALAN, APA MUNGKIN ATASAN TIDAK TAHU? ADA SETORAN KE ATAS?”

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Damkar Minahasa Bersama Pemerintah Kecamatan dan Masyarakat Kakas Barat Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Dekat Permukiman Warga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Pertalite Langka di SPBU Langowan, Harga Eceran Tembus Rp25 Ribu, Warga Minta Pengisian Jeriken 20–40 Liter Ditertibkan

Berita Terbaru