Polemik Pemotongan Kapal KM 2, Dengan adanya Putusan Perdata Pengadilan Negeri Perikanan bitung, LSM GTI: ini menjadi Salah satu bukti bahwa Polda Sulut harus segera Menetapkan Tersangka

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Minut, 13 Agustus 2026 – Pemotongan Kapal Karya Mekar 2 di Desa Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Semakin Hangat dipublik. LSM Garda Timur Indonesia Mempertanyakan Sampai Dimana Proses Penyelidikan Pihak Polda Sulut,

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang sejak awal Ko Achun dan Ko sengga telah terjadi kesepakatan jual beli Kapal hanya sebagai Besi tua, Perizinan dan lain-lain telah di lengkapi bahkan berkoordinasi dengan masyarakat dan dinas terkait Tapi apa daya di selesaikan sampai ke meja Hijau

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak Sampai Disitu Ketua Umum LSM GTI Juga Menyoroti Terkait Polemik ini, Fikri menyampaikan bahwa, setelah ada putusan ini kami mempertanyakan sejauh mana proses hukum yg dilakukan penyidik subdit Jatanras Polda Sulut Karena Sampai sejauh ini belum juga ada Penetapan Tersangka,

Fikri juga mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka terhadap pihak terkait yang patut diduga telah menjual kembali objek kapal kepada pihak ketiga, Padahal Ko sengga sendiri mengetahui sudah menerima uang dari pelapor atau pembeli.

Baca Juga:  Proyek Jalan Rp30 Miliar di Medang Deras Retak Saat Dikerjakan, APD Tak Dipakai hingga Debu Dikeluhkan Warga: Prof Sutan Nasomal SH MH, Minta Pengawasan Diperketat

LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menyuarakan keprihatinan serius atas kisruh jual beli kapal di Teluk Bulo yang diduga kuat melibatkan Ko Sengga, Ketua umum Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut, tidak boleh tinggal diam mengingat diduga adanya indikasi kuat praktik Penipuan dan Manipulasi yang merugikan pihak korban

Kami juga mendesak Polda Sulut periksa juga terhadap Pihak Ketiga sesuai Pasal 480 KUHP barang siapa membeli,Menyewa,Menukar, menerima Gadai, Menerima Hadiah, Atau menarik keuntungan dari sesuatu benda yang di ketahui Atau patut di duga bahwa benda itu diperoleh dari kejahatan di pidana penjara max 4 Tahun.

Dengan proses ini menjadi efek jera bagi siapa pun yang merugikan orang lain hanya untuk kepentingan diri sendiri atau memperkaya diri sendiri dan mengorbankan orang lain, ini juga bisa menjadi proses perjuangan bagi tergugat untuk mendapatkan keadilan.”Tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Suara Panrita Keadilan Apresiasi Respons Cepat Penanganan Dugaan Perundungan Siswi SD
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan Kementrian Gubernur Riau Hadir Bantu Warga Vs Perusahaan!!!
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Pemdes Lima Desa di Seira Dipolisikan, Dugaan Pungli Nelayan Capai Rp1,49 Miliar
LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemulihan Trauma Siswi SD Diduga Korban Bullying
Profesor Sutan Nasomal Ajungi Jempol Keberhasilan Kepala Bea Cukai Tangerang Banten Ungkap Kerugian Negara Puluhan Milyar!!!
PAM GMIM Tondei Satu dan Gereja Injili di Tanah Papua Perkuat Kebersamaan dalam Pelayanan
9 BULAN MANGKRAK! TIPIDUM BARESKRIM POLRI DIDUGA MAIN-MAIN DENGAN LAPORAN DUGAAN IJAZAH PALSU WELLY TITAH
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:43 WIB

LBH Suara Panrita Keadilan Apresiasi Respons Cepat Penanganan Dugaan Perundungan Siswi SD

Sabtu, 12 September 2026 - 10:33 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan Kementrian Gubernur Riau Hadir Bantu Warga Vs Perusahaan!!!

Sabtu, 12 September 2026 - 10:31 WIB

Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut

Jumat, 11 September 2026 - 11:05 WIB

Pemdes Lima Desa di Seira Dipolisikan, Dugaan Pungli Nelayan Capai Rp1,49 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 11:03 WIB

LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemulihan Trauma Siswi SD Diduga Korban Bullying

Berita Terbaru