JAKARTA, 12 Agustus 2025 – Sudah 8 bulan sejak laporan dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Bupati Kepulauan Talaud, WELLY TITAH, dilaporkan ke Bareskrim Polri, namun belum ada perkembangan signifikan.
Laporan Informasi Nomor: LI/01/I/RES.1.9/2026/Dittipidum itu dilayangkan pelapor, DEMERCIS HARTO TAMILA, pada 5 Januari 2026. Hingga saat ini pelapor baru menerima 2 SP2HP, terakhir pada 7 Mei 2026.
“Di SP2HP kedua disebutkan rencananya penyelidikan akan dilakukan di wilayah hukum Polda Sulut. Tapi sampai hari ini belum ada pemanggilan saksi, gelar perkara, apalagi uji labfor terhadap dokumen,” ujar DEMERCIS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, dalam proses pelaporan ditemukan kejanggalan data pendidikan. Terlapor mengaku sekolah di SMA Swasta Ebenhezer Manado tahun 1981-1983, padahal sekolah tersebut baru berdiri 18 Juli 1985. Sementara ijazah yang dilampirkan saat pencalonan adalah fotokopi STTB SMA Negeri 1 Beo/Litung tahun 1984.
“Ini bukan soal pribadi. Ini menyangkut integritas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat Talaud terhadap hukum,” tegasnya.
DEMERCIS Tamila bersama Team Kuasa Hukum LAW FRIM MNH dan PARTNERS, berharap Kapolri dan Kabareskrim memberikan etensi agar penanganan laporan segara ditingkatkan statusnya.
“Kami hanya meminta kepastian. Kalau memang tidak ada bukti, hentikan. Kalau ada bukti, proses sesuai hukum”.
pungkasnya.
Hingga berita ini di turunkan, upaya konfirmasi ke Bareskrim Polri,belum bisa untuk di temui.(Red)














