SERAM BAGIAN TIMUR, MALUKU – Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) antara seorang pekerja PT HRP dan pihak perusahaan berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, Jumat (26/6/2026).
Perselisihan bermula ketika seorang pekerja PT HRP, Syarifuddin Rumau (SR), menerima keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai ketentuan ketenagakerjaan, SR memberikan kuasa kepada DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI/SBSI) Kabupaten Seram Bagian Timur guna mendampingi proses penyelesaian sengketa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti kuasa tersebut, Ketua DPC SBSI SBT, Andi Ernawati, bersama jajaran pengurus bergerak cepat mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Seram Bagian Timur untuk mengajukan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.
Di Kantor Disnaker, para pihak diterima dengan baik dan proses mediasi dilaksanakan dalam forum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Mediasi dipimpin oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Seram Bagian Timur, Mocthar Rumadan, S.H., sementara pihak PT HRP diwakili oleh Febi Sahetapy.
Melalui dialog yang berlangsung secara terbuka dan mengedepankan musyawarah, masing-masing pihak menyampaikan pendapat, masukan, dan argumentasi. Hasilnya, tercapai kesepakatan yang diterima bersama sehingga sengketa dapat diselesaikan secara damai.
Dalam penyelesaian tersebut, Syarifuddin Rumau memperoleh hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan sesuai hasil kesepakatan yang dicapai dalam proses mediasi.
Usai proses selesai, SR menyampaikan apresiasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Seram Bagian Timur, manajemen PT HRP, serta DPC SBSI SBT yang telah memberikan pendampingan hingga penyelesaian perkara.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Ketenagakerjaan, pihak PT HRP, dan khususnya DPC SBSI SBT yang telah mendampingi saya hingga proses ini selesai sehingga saya dapat memperoleh hak-hak saya,” ujarnya.
DPC SBSI SBT berharap penyelesaian ini menjadi contoh bahwa perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan mekanisme hukum ketenagakerjaan yang berlaku, serta mengajak para pekerja untuk memahami pentingnya berserikat sebagai wadah perlindungan dan perjuangan hak-hak pekerja.
Hidup Buruh! Solidaritas untuk Keadilan dan Kesejahteraan Pekerja.(Red)














