BITUNG — Janji Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk tidak merugikan masyarakat dalam proyek pembangunan kembali dipertanyakan publik. Pernyataan manis soal keadilan dan kepastian hukum kini dianggap hanya slogan kosong setelah muncul dugaan pengabaian hak warga dalam proyek akses Jalan Tol Manado-Bitung.
Sorotan tajam datang dari keluarga besar Bawoel–Ringkuangan–Luntungan di Kota Bitung. Mereka mempertanyakan keseriusan pemerintah dan pihak pelaksana proyek setelah rumah serta lahan milik Kartika Bawoel di kawasan Kampung Unyil, Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi sepeser pun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, jalur tersebut merupakan akses penting yang menghubungkan kendaraan menuju Jalan Tol Manado-Bitung. Ironisnya, proyek yang digadang-gadang demi kepentingan umum justru dinilai meninggalkan persoalan serius bagi warga yang lahannya terdampak langsung.
Kemarahan keluarga kembali memuncak pada Jumat (29/05/2026). Mereka menilai ada kejanggalan dan sikap berubah-ubah dari pihak pelaksana proyek, khususnya Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol, Polce Mawey.
Berdasarkan keterangan keluarga, sejak awal rumah dan tanah milik Kartika Bawoel sudah masuk dalam Penetapan Lokasi (Penlok) pembebasan lahan. Bahkan, area tersebut pernah ditinjau langsung oleh petugas terkait sebagai objek yang terdampak proyek.
Persoalan ini sempat dimediasi secara resmi pada 3 Februari 2026 di Kantor Lurah Pateten Tiga. Pertemuan itu dihadiri pihak keluarga, lurah setempat, unsur media massa, serta Ketua PPK Tol Polce Mawey.
Dalam forum tersebut, Polce Mawey disebut secara langsung mengakui bahwa aset milik Kartika Bawoel memang belum dibayarkan.
“Saya memastikan bahwa rumah dari saudari Kartika Bawoel belum dibayar sama sekali,” ungkap Polce Mawey dalam mediasi tersebut.
Namun, pernyataan itu belakangan berubah. Pihak keluarga mengaku kecewa setelah muncul ucapan berbeda dari pihak proyek yang menyebut rumah dan tanah tersebut ternyata tidak masuk lagi dalam daftar pembebasan.
“Oh nanti torang ba carita ulang ne, soalnya rumah deng tanah itu kwa nda masuk,” ujar Polce Mawey sebagaimana ditirukan pihak keluarga.
Pernyataan itu memicu tanda tanya besar. Pasalnya, lahan di sisi kiri dan kanan rumah Kartika Bawoel dikabarkan sudah lebih dulu menerima pembayaran ganti rugi dari proyek Jalan Tol Manado-Bitung.
“Kalau kiri kanan dibayar, bagaimana bisa rumah di tengah justru dibilang tidak masuk? Ini aneh dan tidak masuk akal,” tegas salah satu anggota keluarga.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya kekacauan administrasi hingga potensi perubahan status lahan secara sepihak. Hingga kini, pihak keluarga mengaku belum menerima penjelasan transparan terkait alasan mendasar perubahan status aset tersebut.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, masyarakat yang terdampak wajib memperoleh ganti rugi yang layak dan adil. Regulasi itu juga menegaskan asas keterbukaan, kepastian hukum, dan keadilan wajib dijalankan dalam setiap proses pengadaan tanah.
Karena merasa dipinggirkan dan terus digantung tanpa kepastian, keluarga besar Kartika Bawoel akhirnya melayangkan peringatan keras kepada pihak terkait.
“Kami meminta supaya lahan dan rumah milik saudari kami segera dibayarkan. Kalau tidak, kami akan melakukan pemblokiran di lokasi tersebut,” tegas Aba Gafur selaku perwakilan keluarga.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai alasan perubahan status lahan yang sebelumnya disebut masuk Penlok namun kini dinyatakan tidak termasuk dalam daftar pembebasan lahan proyek tersebut. (Red/Uber)














