Bitung , 29 Juli 2026 – Pertanyaan ini mulai muncul di tengah sorotan terhadap aktivitas pemotongan (scraping) kapal di Kota Bitung. Jika memang ada pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar sehingga proses pengawasan dan penegakan hukum menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka negara perlu hadir untuk memastikan semuanya diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Demi menjaga kewibawaan hukum, pertahanan, dan keamanan negara, seluruh instansi yang berwenang diharapkan bekerja secara profesional. Kalau bukan kita yang peduli, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?
Di sisi lain, aktivitas pemotongan kapal di Bitung kini menjadi perhatian publik karena meskipun pihak pengusaha mengklaim seluruh perizinan telah lengkap, muncul persoalan serius terkait perlindungan tenaga kerja. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan akan melakukan pengawasan apabila kegiatan tersebut telah berjalan dan terdapat laporan atau keluhan dari masyarakat. DLH juga menegaskan akan memastikan seluruh dokumen lingkungan yang dipersyaratkan tersedia sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun perhatian publik tidak hanya tertuju pada aspek lingkungan. Keselamatan para pekerja yang menjalankan pekerjaan berisiko tinggi juga menjadi sorotan. Dalam konfirmasi kepada media pada Selasa (28/7/2026), penanggung jawab lapangan, Steven, menyatakan bahwa seluruh izin usaha telah lengkap dan telah mendapat persetujuan dari instansi terkait. Akan tetapi, ketika ditanya mengenai BPJS Ketenagakerjaan, ia mengakui perusahaan belum mendaftarkan para pekerja dengan alasan mereka merupakan tenaga kerja temporer yang sering keluar-masuk pekerjaan.
Alasan tersebut memunculkan pertanyaan karena aktivitas pemotongan kapal merupakan pekerjaan dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur adanya kewajiban pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. BPJS Kesehatan yang dimiliki secara pribadi tidak memiliki fungsi yang sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Seksi Penjagaan, Patroli dan Penyidikan (P3) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Karena itu, masyarakat berharap seluruh instansi yang memiliki kewenangan, baik di bidang ketenagakerjaan, lingkungan hidup, keselamatan pelayaran, maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aspek perizinan, keselamatan kerja, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Apabila seluruh persyaratan memang telah dipenuhi, maka hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa memandang siapa pun yang berada di belakang suatu usaha. Negara harus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, sehingga keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.(Red)














