Bitung, 4 April 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung.
Pada Sabtu (04/04/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial RR yang diduga sering mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan (pulbaket). Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka RR di depan kantor jasa pengiriman J&T di Kota Bitung.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 1 paket berisi 300 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dikemas dalam 6 bungkus plastik kecil, masing-masing berisi 50 butir. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone Samsung Galaxy yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
BARANG BUKTI:
300 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (terbagi dalam 6 paket kecil)
1 unit HP Samsung Galaxy milik tersangka
DASAR HUKUM:
Kasus ini telah tercatat dalam:
Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
atau
Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
KOMITMEN POLRI:
Polres Bitung menegaskan akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.
Hetty U Thalib














