POLRES BITUNG BONGKAR PEREDARAN OBAT KERAS ILEGAL! 300 BUTIR TRIHEXYPHENIDYL DISITA, 1 TERSANGKA DICIDUK

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Bitung, 4 April 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung.

Pada Sabtu (04/04/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial RR yang diduga sering mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan (pulbaket). Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka RR di depan kantor jasa pengiriman J&T di Kota Bitung.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 1 paket berisi 300 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dikemas dalam 6 bungkus plastik kecil, masing-masing berisi 50 butir. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone Samsung Galaxy yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Baca Juga:  Propam Polairud Polda Sulut Hadir di Tengah Nelayan dan Masyarakat Pesisir, Perkuat Layanan Dumas yang Transparan dan Berkeadilan

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

BARANG BUKTI:
300 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (terbagi dalam 6 paket kecil)

1 unit HP Samsung Galaxy milik tersangka

DASAR HUKUM:
Kasus ini telah tercatat dalam:
Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut

Tersangka dijerat dengan:
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
atau

Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

KOMITMEN POLRI:
Polres Bitung menegaskan akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.

Hetty U Thalib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Korps Raport, Kapolda Sulut Naik Pangkat Menjadi Irjen Pol
Kapolda Sulut Pimpin Sertijab Kabid Humas dan Lantik Direktur Intelkam
Wawali Bitung Bersama Komandan Satrol Kodaeral VIII Hadiri Ibadah Syukur HUT Negeri Aertembaga
Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Mobil Daihatsu Ayla, Satu Pria Diamankan
Kapolres Bitung Fasilitasi Perdamaian Dua Kelompok Remaja Kombos dan Pasar Tua
Kapolres Bitung Hadiri Silaturahmi dan Deklarasi Damai Antar Pemuda Lorong THU dan Lorong Cantik Manis
Polairud Polda Sulut dan PDAM Antar Bantuan Air Bersih, 64 Ribu Liter untuk Warga Manado Tua dan Siladen
KAPOLRES BITUNG SATUKAN KEP ANTO, ICAL DAN MARIO MAMUNTU—PERSELISIHAN BERAKHIR DAMAI, PERSAUDARAAN KEMBALI TERJALIN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 12:47 WIB

Kapolri Pimpin Korps Raport, Kapolda Sulut Naik Pangkat Menjadi Irjen Pol

Senin, 21 September 2026 - 13:31 WIB

Kapolda Sulut Pimpin Sertijab Kabid Humas dan Lantik Direktur Intelkam

Sabtu, 19 September 2026 - 07:52 WIB

Wawali Bitung Bersama Komandan Satrol Kodaeral VIII Hadiri Ibadah Syukur HUT Negeri Aertembaga

Sabtu, 19 September 2026 - 03:47 WIB

Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Mobil Daihatsu Ayla, Satu Pria Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Bitung Fasilitasi Perdamaian Dua Kelompok Remaja Kombos dan Pasar Tua

Berita Terbaru