POLRES BITUNG BONGKAR PEREDARAN OBAT KERAS ILEGAL! 300 BUTIR TRIHEXYPHENIDYL DISITA, 1 TERSANGKA DICIDUK

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bitung, 4 April 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung.

Pada Sabtu (04/04/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial RR yang diduga sering mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan (pulbaket). Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka RR di depan kantor jasa pengiriman J&T di Kota Bitung.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 1 paket berisi 300 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dikemas dalam 6 bungkus plastik kecil, masing-masing berisi 50 butir. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone Samsung Galaxy yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Baca Juga:  Mantan Kanit Harda Bongkar Fakta Lahan PT AMI di Tokambahu

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

BARANG BUKTI:
300 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (terbagi dalam 6 paket kecil)

1 unit HP Samsung Galaxy milik tersangka

DASAR HUKUM:
Kasus ini telah tercatat dalam:
Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut

Tersangka dijerat dengan:
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
atau

Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

KOMITMEN POLRI:
Polres Bitung menegaskan akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.

Hetty U Thalib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAKYAT MENJERIT! LAHAN SUDAH DIGUSUR, GANTI RUGI TAK KUNJUNG DIBAYAR — PROYEK TOL MANADO-BITUNG DIDUGA ABAIKAN HAK WARGA
Ketua TKBM Amir Inaku Moputy Bersama Pengurus dan pengawas TKBM Persembahkan Sapi Kurban, Ciptakan Keharmonisan di Momen Idul Adha
RAT TKBM Sejahtera 2025 Perkuat Fondasi Organisasi, Naungi 1.020 Anggota Pekerja Pelabuhan
Pekerja (Buruh) TKBM “Dipaksa Pintar” di RAT Koperasi Sejahtera Pelabuhan Bitung
MOMENTUM TEBAR KOMITMEN: RAT TUTUP BUKU 2025, KOPERASI TKBM BITUNG TEGASKAN FASIH TRANSPARANSI DAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA
Damai Kembali di Bitung: Dansatrol dan KKJ Sulut Sepakat Akhiri Kesalahpahaman dengan Semangat Persaudaraan
Polda Sulut, Kemenag, dan Kesbangpol Gelar Coffee Morning Jaga Kondusifitas Terkait Isu Kedatangan UAS
Parade Adat Nusantara Semarakkan Harkitnas 2026, TNI AL Tegaskan Bitung Rumah Besar Persatuan Bangsa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:32 WIB

RAKYAT MENJERIT! LAHAN SUDAH DIGUSUR, GANTI RUGI TAK KUNJUNG DIBAYAR — PROYEK TOL MANADO-BITUNG DIDUGA ABAIKAN HAK WARGA

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:34 WIB

Ketua TKBM Amir Inaku Moputy Bersama Pengurus dan pengawas TKBM Persembahkan Sapi Kurban, Ciptakan Keharmonisan di Momen Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:23 WIB

RAT TKBM Sejahtera 2025 Perkuat Fondasi Organisasi, Naungi 1.020 Anggota Pekerja Pelabuhan

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:54 WIB

Pekerja (Buruh) TKBM “Dipaksa Pintar” di RAT Koperasi Sejahtera Pelabuhan Bitung

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:48 WIB

Damai Kembali di Bitung: Dansatrol dan KKJ Sulut Sepakat Akhiri Kesalahpahaman dengan Semangat Persaudaraan

Berita Terbaru