MANADO, 20 OKTOBER 2026 – Jalannya persidangan kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado kian memanas. Merespons kesaksian dari unsur kedinasan yang dinilai berbelit-belit dan memutarbalikkan fakta, Tim Hukum Minahasa Lawyer selaku kuasa hukum Sekretaris Dewan (Sekwan) menyatakan akan mempertimbangkan secara serius untuk meminta Majelis Hakim menerapkan ketentuan Pasal 174 KUHAP terkait dugaan kesaksian palsu.
Sorotan tajam ini mencuat usai agenda pemeriksaan saksi dari unsur Dinas Pekerjaan Umum (PU) di PN Tipikor Manado, Selasa (19/10/2026). Di muka persidangan, para saksi di bawah sumpah berdalih kapasitas mereka hanya sebagai “Tim Teknis” pembantu. Namun, pengakuan itu langsung patah oleh alat bukti dokumen milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunjukkan tanda tangan mereka tercantum jelas sebagai Pengawas Lapangan, ditambah fakta riil bahwa mereka memang nyata melakukan pengawasan langsung di lokasi proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

- ” Saksi mencoba mengecilkan peran dan melempar tanggung jawab di persidangan dengan dalih hanya membantu. Padahal hitam di atas putih mereka menandatangani dokumen pengawasan, dan di lapangan mereka yang mengawasi fisik proyek secara riil. Atas ketidakjujuran yang merugikan klien kami ini, kami selaku kuasa hukum sedang mempertimbangkan secara matang langkah hukum untuk memohon kepada Majelis Hakim agar menerapkan Pasal 174 KUHAP. ” Tegas Jesen Rambitan perwakilan Tim Hukum Minahasa Lawyer kepada awak media di lingkungan PN Manado seusai sidang.
Jika opsi ini resmi ditempuh, para saksi terancam sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 242 ayat (2) KUHP, memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara pidana diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun, dan Majelis Hakim PN Tipikor Manado memiliki wewenang penuh berdasarkan Pasal 174 KUHAP untuk memerintahkan penahanan saksi tersebut seketika di ruang sidang.
Tim Hukum Minahasa Lawyer menegaskan bahwa status klien mereka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan konsekuensi hukum yuridis yang melekat secara kedinasan (ex-officio) pada jabatan Sekwan. Sebagai pejabat struktural yang mengemban mandat tersebut, klien mereka mengambil keputusan dan memproses administrasi proyek berdasarkan asas kepercayaan penuh atas laporan fisik yang telah diverifikasi dan ditandatangani oleh para pengawas lapangan dari Dinas PU.
- “Jabatan PPK itu melekat pada jabatan Sekwan secara regulasi, sehingga fungsi klien kami adalah manajerial dan administratif. Klien kami tidak mungkin setiap menit mengukur semen atau besi di lapangan, karena itulah dibentuk tim pengawas teknis. Jika pengawas lapangan yang nyata-nyata bekerja dan menandatangani dokumen justru mencoba cuci tangan dan berbohong di persidangan, maka jangan melemparkan kelalaian teknis lapangan mereka sebagai kesalahan administratif klien kami. ” Tutup Jesen.
Uber














