Jakarta, 10 September 2026 – Gerakan Advokasi Peduli Aparatur Sipil dan Aparat Penegak Hukum Indonesia “GADAPAKSI” mempertanyakan transparansi dan profesionalitas penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu atas nama Welly Titah, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, di SUBDIT IV Tipidum Bareskrim Polri.
Laporan tersebut telah berjalan hampir 1 tahun. Namun hingga kini proses penyidikan dinilai berjalan di tempat.
“Ini baru SP2HP ke-2. Padahal bukti permulaan sudah kami serahkan, termasuk dukungan beberapa saksi. Kami wajar menduga ada apa di balik penundaan ini,” tegas Ketua GADAPAKSI Sulut, Demercis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
3 KALI INGKAR JANJI TURUN KE DAERAH
Menurut Demercis, tim penyidik SUBDIT IV yang terdiri dari 4 orang sudah 3 kali menjanjikan akan turun ke Manado dan Talaud.
Alasan pertama: anggaran belum turun.
Alasan kedua dan ketiga: tidak jelas.
Bukti terbaru, lanjut Demercis, penyidik meminta 4 nomor kontak penting untuk keperluan pemeriksaan:
1. Kontak Pihak Sekolah Swasta Ebenhezer Manado
2. Kontak Kepsek SMAN Beo, Talaud
3. Kontak Pihak SMAN 1 Lirung, Talaud
4. Kontak Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Talaud
“Setelah kami berikan, tiba-tiba jadwal keberangkatan yang katanya kemarin, diundur lagi ke tanggal 21. Ini pola mengulur-ulur waktu. Masyarakat Talaud berhak tahu ada apa sebenarnya di SUBDIT IV Tipidum,” ujarnya.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
GADAPAKSI menilai lambannya penanganan ini berpotensi melanggar:
1. Pasal 1 angka 2 KUHAP: Penyidik wajib segera melakukan penyidikan setelah menerima laporan.
2. Perkap Polri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: Penyidik wajib memberikan SP2HP setiap 1 bulan sekali. Ini baru SP2HP ke-2 dalam 1 tahun.
3. Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang KKN: Setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
4. Asas Transparansi dan Akuntabilitas dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau bukti sudah cukup dan saksi sudah siap, kenapa takut turun ke daerah? Jangan sampai ada upaya nego atau intervensi terhadap perkara ini,” tegas Demercis.
TUNTUTAN GADAPAKSI:
1. Kapolri dan Kabareskrim segera mengevaluasi kinerja SUBDIT IV Tipidum dan memberikan kepastian jadwal pemeriksaan di Talaud.
2. Divpropam Polri melakukan pengawasan melekat terhadap penyidik yang menangani perkara ini.
3. Kompolnas dan Ombudsman RI turun melakukan pengawasan.
“Kami tidak menuduh. Kami hanya bertanya. Hukum harus sama di mata semua warga negara. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutup Demercis.














