Polres Buru Rilis Dua Kasus Menonjol Pembunuhan dan Dugaan Korupsi

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

NAMLEA, 27 Juni 2026 – Polres Buru menggelar pers rilis terkait penanganan kasus pembunuhan dan dugaan korupsi, kegiatan pers rilis yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.k, M.H. didampingi Kasihumas Polres Buru Ipda Jaya Permana di ruang gelar perkara Anindya Yodha Satreskrim Polres Buru berjalan dengan tertib dan lancar.

Dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim menjelaskan terkait kronologis, motiv, pasal yang disangkakan serta ancaman hukumannya.

Adapun kronologis singkat dari kasus pembunuhan, yang terjadi pada malam Jumat, tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIT. Tersangka F. R alias Onyong berselisih dengan korban T. S. S. di kos-kosan. Perselisihan berlanjut saat berkendara ke Kompleks Pasar Namlea dan berhenti di Pasar RB pukul 01.20 WIT. Emosi memuncak, tersangka memukul dada korban hingga sulit bernapas lalu jatuh. Karena takut dilihat orang, ia membawa korban ke Pasar Ikan, melompat ke bawah pasar, lalu menenggelamkan kepala korban ke laut sekitar satu menit hingga tidak bereaksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang berniat membawa korban ke desa Debowae mengalami kecelakaan depan Gapura Desa Saliong dan meninggalkan korban disana. Kemudian bersembunyi dua hari di bukit dekat Masjid Maulana Ibrahim, sebelum ahirnya menyerahkan diri ke Polres Buru setelah dinasihati keluarga. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014, ancaman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 Miliar.

Untuk saat ini tersangka F. R. sudah diserahkan ke Kejaksaan ( tahap 2) guna menjalani proses Hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Gerak Cepat TNI–Polri Amankan Senjata dan Redam Konflik Antar Pemuda di Halmahera Utara

Kasus Dugaan Korupsi
Untuk kasus ini sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Awilinan Kec. Airbuaya Kab. Buru T.A. 2021-2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tersangka atas nama H.T. diancam pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 2 (Dua) tahun dan paling lama 20 (dua Puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori IV. Untuk saat ini tersangka telah di tahan dalam rutan Polres Buru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Polres Buru menegaskan komitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi keadilan dan rasa aman bagi masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Lintas Instansi Di Likupang: Polri Dukung Penuh Lahirnya Sarjana Penggerak Pembangunan Wilayah Pesisir
Polri Hadir untuk Masyarakat, Ditpolairud Polda Sulut Edukasi Nelayan Borgo: Keselamatan Melaut dan Kelestarian Laut Jadi Prioritas
Dirpolairud Polda Sulut Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Pelayaran, Keselamatan Jiwa Adalah Prioritas Utama
Propam Polairud Polda Sulut Hadir di Tengah Nelayan dan Masyarakat Pesisir, Perkuat Layanan Dumas yang Transparan dan Berkeadilan
Ditpolairud Polda Sulut Maksimalkan Pengamanan Kunjungan Delegasi Uni Eropa di Wilayah Perairan
POLRI HADIR DARI LAUT UNTUK RAKYAT: Ditpolairud Polda Sulut Tebar Jumat Berkah di Pulau Lembeh, Wujud Nyata Pengabdian HUT Bhayangkara ke-80
Unjuk Ketajaman, Kapolres Boltim Rebut Juara II Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026
AKBP Arie Sulistyo Nugroho Resmi Jabat Kapolres Bitung, Siap Lanjutkan Pengabdian Presisi untuk Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Sinergi Lintas Instansi Di Likupang: Polri Dukung Penuh Lahirnya Sarjana Penggerak Pembangunan Wilayah Pesisir

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:58 WIB

Polri Hadir untuk Masyarakat, Ditpolairud Polda Sulut Edukasi Nelayan Borgo: Keselamatan Melaut dan Kelestarian Laut Jadi Prioritas

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:52 WIB

Dirpolairud Polda Sulut Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Pelayaran, Keselamatan Jiwa Adalah Prioritas Utama

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:19 WIB

Propam Polairud Polda Sulut Hadir di Tengah Nelayan dan Masyarakat Pesisir, Perkuat Layanan Dumas yang Transparan dan Berkeadilan

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:27 WIB

Ditpolairud Polda Sulut Maksimalkan Pengamanan Kunjungan Delegasi Uni Eropa di Wilayah Perairan

Berita Terbaru