Ancaman di Lobi Kantor Wali Kota Bitung, Terancam Sanksi Pidana Berat Berdasarkan KUHP Baru

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BITUNG, 24 Februari 2026 – Insiden dugaan ancaman terhadap Hengky Honandar di lobi Kantor Wali Kota Bitung pada Selasa (24/2/2026) bukan sekadar keributan biasa. Peristiwa tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran konstitusi serta tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).

Kantor wali kota merupakan simbol otoritas pemerintahan daerah. Setiap bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mengganggu pejabat negara saat menjalankan tugas jabatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana serius, terlebih jika dilakukan di lingkungan resmi pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Potensi Pasal dan Sanksi Pidana dalam KUHP Baru:

1. Ancaman Kekerasan terhadap Pejabat yang Sedang Menjalankan Tugas

Jika terbukti melakukan ancaman kekerasan terhadap pejabat dalam kapasitas jabatannya, pelaku dapat dipidana penjara hingga 4 (empat) tahun atau lebih, tergantung unsur pemberatan.

2. Perbuatan Memaksa Pejabat dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan:

Apabila ancaman dilakukan dengan tujuan memaksa pejabat mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan jabatan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun.

3. Penghinaan atau Serangan terhadap Martabat Pejabat Negara

Jika disertai penghinaan serius dalam kapasitas jabatan, dapat dikenakan pidana penjara atau denda kategori tertentu sesuai klasifikasi KUHP Baru.

Baca Juga:  MAFIA BATU HITAM BEROPERASI TENGAH MALAM! MOBIL DB TERIDENTIFIKASI — ATO TAMILA DESAK SERET KASUS KE Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia JIKA APARAT DIAM!

4. Gangguan Ketertiban di Fasilitas Pemerintahan:

Tindakan yang menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum di lingkungan kantor pemerintahan dapat dikenai pidana penjara atau denda, tergantung tingkat gangguan dan dampaknya.

5. Jika Disertai Unsur Kekerasan Fisik:

Apabila ancaman berkembang menjadi tindakan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal penganiayaan yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 (lima) tahun atau lebih, sesuai akibat yang ditimbulkan.

Aspek Konstitusional:
Kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan memiliki mandat rakyat dan dilindungi oleh konstitusi. Setiap upaya intimidasi yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemerintahan yang sah dapat dipandang sebagai serangan terhadap kewibawaan negara.

Pengamat hukum menilai aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan profesional untuk mencegah preseden buruk. Negara wajib memastikan pejabat publik dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, intimidasi, atau ancaman dalam bentuk apa pun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan. Namun desakan agar kasus ini diproses sesuai KUHP Baru terus menguat demi menjaga supremasi hukum dan marwah pemerintahan di Kota Bitung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAKYAT MENJERIT! LAHAN SUDAH DIGUSUR, GANTI RUGI TAK KUNJUNG DIBAYAR — PROYEK TOL MANADO-BITUNG DIDUGA ABAIKAN HAK WARGA
Ketua TKBM Amir Inaku Moputy Bersama Pengurus dan pengawas TKBM Persembahkan Sapi Kurban, Ciptakan Keharmonisan di Momen Idul Adha
RAT TKBM Sejahtera 2025 Perkuat Fondasi Organisasi, Naungi 1.020 Anggota Pekerja Pelabuhan
Pekerja (Buruh) TKBM “Dipaksa Pintar” di RAT Koperasi Sejahtera Pelabuhan Bitung
MOMENTUM TEBAR KOMITMEN: RAT TUTUP BUKU 2025, KOPERASI TKBM BITUNG TEGASKAN FASIH TRANSPARANSI DAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA
Damai Kembali di Bitung: Dansatrol dan KKJ Sulut Sepakat Akhiri Kesalahpahaman dengan Semangat Persaudaraan
Polda Sulut, Kemenag, dan Kesbangpol Gelar Coffee Morning Jaga Kondusifitas Terkait Isu Kedatangan UAS
Parade Adat Nusantara Semarakkan Harkitnas 2026, TNI AL Tegaskan Bitung Rumah Besar Persatuan Bangsa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:32 WIB

RAKYAT MENJERIT! LAHAN SUDAH DIGUSUR, GANTI RUGI TAK KUNJUNG DIBAYAR — PROYEK TOL MANADO-BITUNG DIDUGA ABAIKAN HAK WARGA

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:34 WIB

Ketua TKBM Amir Inaku Moputy Bersama Pengurus dan pengawas TKBM Persembahkan Sapi Kurban, Ciptakan Keharmonisan di Momen Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:23 WIB

RAT TKBM Sejahtera 2025 Perkuat Fondasi Organisasi, Naungi 1.020 Anggota Pekerja Pelabuhan

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:54 WIB

Pekerja (Buruh) TKBM “Dipaksa Pintar” di RAT Koperasi Sejahtera Pelabuhan Bitung

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:48 WIB

Damai Kembali di Bitung: Dansatrol dan KKJ Sulut Sepakat Akhiri Kesalahpahaman dengan Semangat Persaudaraan

Berita Terbaru