Ancaman di Lobi Kantor Wali Kota Bitung, Terancam Sanksi Pidana Berat Berdasarkan KUHP Baru

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

BITUNG, 24 Februari 2026 – Insiden dugaan ancaman terhadap Hengky Honandar di lobi Kantor Wali Kota Bitung pada Selasa (24/2/2026) bukan sekadar keributan biasa. Peristiwa tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran konstitusi serta tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).

Kantor wali kota merupakan simbol otoritas pemerintahan daerah. Setiap bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mengganggu pejabat negara saat menjalankan tugas jabatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana serius, terlebih jika dilakukan di lingkungan resmi pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Potensi Pasal dan Sanksi Pidana dalam KUHP Baru:

1. Ancaman Kekerasan terhadap Pejabat yang Sedang Menjalankan Tugas

Jika terbukti melakukan ancaman kekerasan terhadap pejabat dalam kapasitas jabatannya, pelaku dapat dipidana penjara hingga 4 (empat) tahun atau lebih, tergantung unsur pemberatan.

2. Perbuatan Memaksa Pejabat dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan:

Apabila ancaman dilakukan dengan tujuan memaksa pejabat mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan jabatan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun.

3. Penghinaan atau Serangan terhadap Martabat Pejabat Negara

Jika disertai penghinaan serius dalam kapasitas jabatan, dapat dikenakan pidana penjara atau denda kategori tertentu sesuai klasifikasi KUHP Baru.

Baca Juga:  Pemkot Bitung Matangkan Arah Pembangunan 2027, Camat Maesa Ikuti Forum Lintas Perangkat Daerah Penyusunan RKPD

4. Gangguan Ketertiban di Fasilitas Pemerintahan:

Tindakan yang menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum di lingkungan kantor pemerintahan dapat dikenai pidana penjara atau denda, tergantung tingkat gangguan dan dampaknya.

5. Jika Disertai Unsur Kekerasan Fisik:

Apabila ancaman berkembang menjadi tindakan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal penganiayaan yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 (lima) tahun atau lebih, sesuai akibat yang ditimbulkan.

Aspek Konstitusional:
Kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan memiliki mandat rakyat dan dilindungi oleh konstitusi. Setiap upaya intimidasi yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemerintahan yang sah dapat dipandang sebagai serangan terhadap kewibawaan negara.

Pengamat hukum menilai aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan profesional untuk mencegah preseden buruk. Negara wajib memastikan pejabat publik dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, intimidasi, atau ancaman dalam bentuk apa pun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan. Namun desakan agar kasus ini diproses sesuai KUHP Baru terus menguat demi menjaga supremasi hukum dan marwah pemerintahan di Kota Bitung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUKUN BITEYA RESMI DILANTIK: PENGURUS KKIG KOTA BITUNG MASA BAKTI 2026–2030 DISAHKAN, KOMITMEN PERKUAT PERSATUAN KELUARGA GORONTALO
Bangun Kepercayaan Publik, Koderal Manado Perkuat Sinergi dengan LSM dan Insan Media
GTI Desak Polda Usut Dugaan Penyimpangan RSUP Kandou, Alvian: Hak Melapor Dijamin KUHAP
Apakah Ada Orang Kuat di Balik Aktivitas Scraping Kapal di Bitung?
HEBOH DI DUNIA MAYA! UANG DIDUGA TERJATUH DI DESA SINISIR BERHASIL DIAMANKAN WARGA
Pencarian Usop Kojong di Minahasa Tenggara Terus Berlanjut, Tim Gabungan Kerahkan Upaya Maksimal
Sorak bola & aruma dabu-dabu; nobar final piala dunia di cafe boseh Bitung penuh kehagatan
Keceriaan Penuh Kebersamaan: Peresmian Kepemimpinan Hukum Tua Bukit Tinggi Michael Kawilarang Dihadiri Unsur Pemerintah, TNI dan Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:28 WIB

RUKUN BITEYA RESMI DILANTIK: PENGURUS KKIG KOTA BITUNG MASA BAKTI 2026–2030 DISAHKAN, KOMITMEN PERKUAT PERSATUAN KELUARGA GORONTALO

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bangun Kepercayaan Publik, Koderal Manado Perkuat Sinergi dengan LSM dan Insan Media

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:10 WIB

GTI Desak Polda Usut Dugaan Penyimpangan RSUP Kandou, Alvian: Hak Melapor Dijamin KUHAP

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:06 WIB

Apakah Ada Orang Kuat di Balik Aktivitas Scraping Kapal di Bitung?

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:13 WIB

HEBOH DI DUNIA MAYA! UANG DIDUGA TERJATUH DI DESA SINISIR BERHASIL DIAMANKAN WARGA

Berita Terbaru