BITUNG — Gardagarudainvestigasi.com – 18 Mei 2026 – Konflik agraria di wilayah Tokambahu, yang kini masuk Kelurahan Makawidey dan Kasawari, Kota Bitung, kembali meledak. Di tengah isu bahwa lahan garapan masyarakat telah menjadi agunan hingga sitaan negara melalui PT Awani Modern Indonesia (AMI), fakta baru mulai terungkap dan memicu kemarahan warga. Senin (18/05/2026).
Mantan Kanit Harda Polda Sulawesi Utara yang kini berprofesi sebagai advokat dan tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia, Anthony Wenoh, menegaskan bahwa lahan garapan masyarakat di Makawidey dan Kasawari tidak pernah masuk dalam objek barang bukti maupun sita negara dalam perkara PT Awani Modern Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- “Lokasi tersebut tidak masuk dalam putusan pengadilan sebagai barang bukti, juga tidak masuk dalam sita jaminan maupun sita negara. Silakan baca secara utuh putusan Mahkamah Agung,” tegas Anthony Wenoh kepada wartawan.
Anthony juga meluruskan informasi yang selama ini berkembang di masyarakat terkait hubungan hukum PT Awani Modern Indonesia dengan Modern Group.
- “AMI tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan Modern Group setelah kepemilikannya dilepas kepada PT Cakrawala Gita Pratama saat krisis moneter, dan selanjutnya berpindah kepada investor baru sekitar tahun 2003,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat keresahan masyarakat ahli waris petani penggarap Tokambahu yang mengaku mulai mendapat tekanan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan negara pasca berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) PT Awani Modern Indonesia pada September 2024 lalu.
Warga menegaskan lahan tersebut telah mereka garap turun-temurun sejak sekitar tahun 1936, jauh sebelum Indonesia merdeka. Mereka membuka hutan, berkebun, menanam kelapa, hingga menggantungkan hidup dari hasil laut tanpa bantuan perusahaan maupun negara.
Sorotan keras juga datang dari Ketua DPD Sulut LSM Gadapaksi, Ato Tamila, yang menilai negara tidak boleh diam terhadap dugaan intimidasi maupun potensi perampasan ruang hidup masyarakat kecil.
- “Kalau ada pihak yang memakai nama negara untuk menekan rakyat, itu harus dihentikan. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menjadi alat menakut-nakuti petani penggarap yang sudah puluhan tahun hidup di tanah itu,” tegas Ato Tamila.
Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga kementerian terkait melakukan audit total terhadap legalitas penguasaan lahan oleh PT Awani Modern Indonesia.
Menurut warga, PT AMI mulai menguasai lokasi melalui Hak Pakai pada 1995, lalu berubah menjadi HGB pada 1996. Namun selama puluhan tahun, masyarakat mengaku tidak pernah melihat pembangunan fisik sebagaimana fungsi utama HGB.
- “Yang kami lihat hanya hasil kelapa masyarakat yang diambil. Tidak ada pembangunan nyata di lokasi itu,” ungkap salah satu ahli waris penggarap.
Kini masyarakat mendesak Presiden RI, Wakil Presiden RI, Komnas HAM, DPR RI, ATR/BPN, Panglima TNI, Kapolda Sulut, Gubernur Sulut, DPRD Kota Bitung, hingga Kapolres Bitung untuk turun tangan, mengusut legalitas penguasaan lahan, dan memastikan tidak ada praktik perampasan tanah rakyat berkedok investasi maupun kepentingan korporasi.
- “Tanah ini bukan warisan perusahaan. Ini ruang hidup rakyat yang dijaga turun-temurun dengan darah dan keringat.” (Red)














