MINAHASA – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melakukan penindakan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite melalui media sosial.
Penindakan tersebut menjadi sorotan publik, terutama di tengah keluhan masyarakat terkait ketersediaan dan harga BBM di tingkat pengecer.
Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Meski demikian, setiap tindakan hukum harus didasarkan pada bukti yang cukup serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sorotan Publik: Bantu Masyarakat, Jangan Justru Membebani Rakyat!
Di sisi lain, keberadaan pengecer BBM tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan masyarakat, khususnya warga yang mengalami kesulitan memperoleh Pertalite secara langsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Bagi sebagian masyarakat, terutama pengendara roda dua dan roda empat, BBM merupakan kebutuhan penting untuk menunjang pekerjaan, pendidikan, usaha, serta berbagai aktivitas sehari-hari.
Ketika pasokan Pertalite di SPBU terbatas, masyarakat terkadang terpaksa mencari alternatif melalui pengecer agar aktivitas mereka tetap berjalan.
Namun, kondisi tersebut tidak seharusnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan berlebihan dengan menaikkan harga secara tidak wajar.
Membantu masyarakat memenuhi kebutuhan BBM merupakan hal yang patut diapresiasi, tetapi menjadikan kesulitan rakyat sebagai peluang mencari keuntungan berlebihan tentu tidak dapat dibenarkan.
“Kalau bukan karena adanya pengecer, sebagian masyarakat mungkin akan semakin kesulitan mendapatkan BBM ketika stok di SPBU terbatas. Tetapi, jangan pula menaikkan harga seenaknya. Masyarakat kecil juga membutuhkan Pertalite untuk bekerja, mencari nafkah, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” demikian pesan yang disampaikan dalam sorotan publik.
Penegakan Hukum Harus Adil, Distribusi BBM Harus Diperhatikan
Sorotan publik juga mengingatkan bahwa persoalan BBM tidak cukup diselesaikan hanya melalui penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait diharapkan turut memperhatikan persoalan distribusi, ketersediaan pasokan, serta kemudahan akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.
Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan berkeadilan agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi maupun praktik penjualan yang merugikan masyarakat.
Di sisi lain, para pengecer juga diingatkan agar tidak menjadikan kebutuhan mendesak masyarakat sebagai kesempatan untuk menetapkan harga secara berlebihan.
Penegakan hukum memang penting, tetapi memastikan masyarakat memperoleh BBM dengan mudah dan harga yang terjangkau juga merupakan tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.
Jangan sampai masyarakat kecil harus menghadapi dua persoalan sekaligus, yakni sulitnya memperoleh BBM di SPBU dan tingginya harga yang harus dibayar ketika membeli melalui pengecer.
BBM untuk Kebutuhan Rakyat, Bukan untuk Memperberat Beban Rakyat!
Pada akhirnya, masyarakat berharap agar persoalan distribusi dan penjualan Pertalite dapat ditangani secara bijaksana, adil, dan menyeluruh.
Penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum tetap harus dilakukan sesuai aturan. Namun, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap BBM bersubsidi benar-benar terpenuhi.
Keberadaan pengecer mungkin dapat membantu masyarakat dalam kondisi tertentu, tetapi aktivitas penjualannya tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan jadikan kesulitan masyarakat sebagai ladang keuntungan. Jangan biarkan kebutuhan rakyat justru menjadi beban tambahan bagi rakyat itu sendiri.
Sebab, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya, bukan untuk disalahgunakan atau dijadikan sarana mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan rakyat.
Hukum harus ditegakkan, distribusi harus dibenahi, dan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama!
(Noldy Worang)














